Mendukung Program Omnibus Law - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mendukung Program Omnibus Law

Mendukung Program Omnibus Law

Share This

 


Pemerintah terus memperbaiki tumpang tindih peratuan melalui program penyederhanaan regulasi “Omnibus Law”. Konsep tersebut diharapkan dapat menyelaraskan peratusan yang ada sehingga segala perizinan dapat dengan mudah didapatkan. Dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan guna terwujudnya Indonesia Lebih Maju.

Wacana Penerapan Omnibus Law ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menanggulangi kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Sehingga dukungan berbagai pihak sangat diharapkan bagi terwujudnya prioritas pembangunan untuk kemajuan Indonesia.

Kini pemerintah sedang serius menggarap rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Jokowi akan meminta kabinetnya untuk membuat peraturan perundang-undangan guna menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan peranan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk meningkatkan iklim investasi di Nusantara.


RUU ini diklaim dapat mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian, termasuk pengurangan serta pembebasan pajak yang meliputi; pajak PPh [penghasilan], super deduction untuk vokasi dan research dan development, tax holiday dan juga bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya.

Sebelumnya Jokowi meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendukung revisi 74 undang-undang melalui program omnibus law. Dia meminta agar anggota DPR mendukung omnibus law agar segera diterbitkan.


Jokowi menyatakan bahwa perbaikan iklim investasi ini diperlukan untuk menarik minat investasi asing. Dengan cara melakukan sejumlah revisi atas Undang-Undang yang sekiranya menghambat investasi serta memperpanjang birokrasi. Maka dari itu ke-74 UU yang akan dirombak ini akan digabungkan ke dalam skema omnibus law.


Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan fraksi-fraksi di DPR sudah siap melakukan pembahasan pengajuan omnibus law. Selanjutnya, yang ditunggu ialah substansi omnibus law dari pihak eksekutif, yakni pemerintah.


Pihaknya mengatakan pemerintah harus memiliki daftar RUU dalam omnibus law agar dapat diputuskan masuk dalam prolegnas. Menurut Supratman, Pengesahan prolegnas akan dilakukan sebelum akhir masa sidang ataupun sebelum masa reses pada pertengahan Desember mendatang. Ia merincikan bahwa satu syarat masuk prolegnas haruslah ada naskah draf RUU, maka ini menjadi pekerjaan yang sangat mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada pada suatu negara. Omnibus Law ini berbentuk satu Undang - Undang yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin akan mencabut atau mengubah sejumlah UU. UU ini digadang-gadang akan merampingkan regulasi serta menyederhanakan peraturan pemerintah agar tepat sasaran.


Penyederhanaan bisa meliputi dari segi jumlah, konsistensi beserta kerapihan pengaturan. Sehingga prosedur pemberlakuannya juga lebih bisa sederhana dan khususnya tepat sasaran. Dirinya menilai jika terobosan ini merupakan tantangan bagi Indonesia yang kali pertama menerapkan pola peraturan ini.


Jika dilihat, penerapan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih atas aturan perundang-undangan di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan juga urun pendapat jika pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan saat ingin melaksanakan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep omnibus law inilah yang menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Namun, omnibus law haruslah dilakukan dalam tingkatan Undang-Undang.


Sebagaimana diketahui, salah satu tujuan konsep omnibus law yang diusulkan Sofyan Djalil ialah untuk memudahkan investor saat menanamkan modal di Indonesia. Berkenaan dengan hal ini, Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) secara berangsur-angsur sudah menyajikan perbaikan menjadi peringkat 91 yang sebelumnya berada di peringkat 106 pada tahun 2016.


Untuk mencapai target yang lebih baik itulah, maka pemerintah harus melakukan terobosan atau inovasi. Dirinya menambahkan jika perbaikan yang dilakukan hanya sedikit atau sama dengan tahun lalu, bisa jadi peringkat malah akan turun. Karena negara lain melaju dengan lebih cepat.


Konsep Omnibus Law ini tak hanya digadang menjadi terobosan baru bagi peningkatan pembangunan. Namun juga dapat mengatasi beragam permasalahan regulasi dan birokrasi di tanah air. Bukan tidak mungkin jika pelaksanaan inovasi ini segera dilakukan maka perkembangan ekonomi pun akan lebih cepat melesat dan membuat ekonomi Indonesia makin membaik. 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages