Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq - Mading Indonesia

Post Top Ad

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq

Kuasa Hukum Pertanyakan Pasal yang Disangkakan pada Rizieq

Share This


 

Jakarta - Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. "Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. kemudian Pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa" jelas Alamsyah.


"Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," tambahnya. Hingga pukul 21.00 WIB, Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan bahwa pemeriksaan atas Rizieq yang dilakukan sejak Sabtu siang belum membahas pasal-pasal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputar FPI dan belum menyentuh pokok permasalahan. "Sampai pukul 21.00 (pemeriksaan) Habib masih pertanyaannya seputar FPI, belum masuk substansi materi sangkaan, belum masuk Pasal-pasal 160, 93, maupun 216 KUHP, belum masuk ke situ," ujar Munarman. Karenanya, pihak FPI belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait materi pokok perkara. Munarman pun menganggap langkah polisi yang menyatakan Rizieq ditangkap sebagai kelucuan.  "Soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi," ujar Munarman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memberikan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai Rizieq menjalani tes swab antigen Covid-19 di Polda Metro Jaya sesaat setelah ia tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya Sabtu siang. "Iya swab antigen kemudian kita berikan surat perintah penangkapan," jelas Yusri Sabtu siang. Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq datang dengan Sekretaris Umum FPI Munarman serta dau orang lainnya dengan sebuah mobil SUV berwarna putih. Dengan mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baca juga: Setelah 10 Jam, Pemeriksaan Rizieq Disebut Belum Sentuh Substansi Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu. Rizieq dipanggil sebagai tersangka terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020. Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).


Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages