Pengusaha Yakin Omnibus Law Bakal Berantas Pungli di Daerah - Mading Indonesia

Post Top Ad

Pengusaha Yakin Omnibus Law Bakal Berantas Pungli di Daerah

Pengusaha Yakin Omnibus Law Bakal Berantas Pungli di Daerah

Share This

 


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi menghilangkan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah daerah (pemda).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, dengan terbitnya Omnibus Law Ciptaker, mayoritas izin usaha di berbagai sektor kini diurus di pemerintah pusat. Jadi, tak perlu lagi izin dari pemda.

Oleh karenanya, ia bilang beleid ini akan memberikan angin segar bagi investor. Hal ini khususnya bagi mereka yang baru terjun menjadi pengusaha.

"Bukan hanya potensi penarikan dana kotor (pungli), tapi memang pengusaha maunya pasti dan cepat. Kalau sudah diizinkan di pusat kenapa harus di daerah juga," ungkap Benny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

Selain itu, investor kini bisa melakukan proses izin usaha secara daring (online). Mereka bisa mendaftarkan perusahaannya melalui online single submission (OSS).

Selama ini, sambung Benny, regulasi perizinan di Indonesia mencapai ribuan. Hal inilah yang menyulitkan investor.

"Indonesia punya ribuan perizinan, kasihan untuk pemula, dapat izin tidak sebentar," ucap Benny.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan OSS menjadi harapan pengusaha dalam hal izin usaha. Sistem serba daring akan meminimalisir interaksi fisik.

Dengan demikian, pungutan liar dari daerah juga berpotensi berkurang. Namun, implementasi OSS kini belum maksimal.

"Yang jelas di mana pun kalau serba online, itu kan meminimalisir interaksi fisik. OSS sudah bagus tapi kami harapnya terintegrasi juga dengan daerah," kata Shinta.

Sebagai informasi, Omnibus Law Cipta Kerja mengubah sejumlah aturan mengenai kewenangan perizinan. Misalnya, ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Pemerintah pusat kini mengambilalih penguasaan kekayaan panas bumi di beberapa wilayah. Kawasan yang dikuasi negara berada di lintas wilayah provinsi termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan konservasi di perairan, wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

Pasal 6 UU 21/2014 juga diubah menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan panas bumi adalah pembuatan kebijakan nasional, pengaturan di bidang panas bumi, perizinan berusaha terkait panas bumi, hingga pelaksanaan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan panas bumi.

Kemudian, dalam Pasal 11 UU 21/2014 diubah menjadi perizinan berusaha terkait pemanfaatan langsung diberikan pemerintah pusat untuk pemanfaatan yang berada di lintas wilayah provinsi, kawasan hutan konservasi, kawasan konservasi di perairan, dan wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini juga mengubah Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 disebutkan rencana umum ketenagalistrikan nasional kini disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2009 diubah menjadi pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan perizinan berusaha.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam ketentuan yang baru, kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Nantinya, badan usaha yang telah memenuhi perizinan berusaha dapat melakukan usaha pengolahan, usaha pengangkutan, usaha penyimpangan, dan usaha niaga. Perizinan usaha yang diberikan pemerintah hanya bisa digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201006182914-92-555132/pengusaha-yakin-omnibus-law-bakal-berantas-pungli-di-daerah

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages