KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus hukum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini bukan kriminalisasi terhadap ulama. Komisioner Sub-Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, melalui siaran pers, kemarin, mengatakan kasus Rizieq Shihab masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Natalius Pigai.
"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata Muhammad Nurkhoiron. Dia menuturkan kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017. Sementara ini, pihaknya menyatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kriminalisasi terhadap ulama.
"Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu. Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," tuturnya. Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam, seperti Rizieq Shihab dan Al Khaththath.
Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Sejak 26 April, Rizieq berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Sabtu (18/6), mengatakan polisi belum mengambil langkah untuk memulangkan paksa Rizieq ke Indonesia.
Polisi juga belum akan mengajukan permohonan mencabut paspor Rizieq kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejauh ini, menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih fokus menyelesaikan berkas berita acara pemeriksaan Rizieq. Ia dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment