Jakarta - Adanya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memberikan manfaat yang sangat luas pertumbuhan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang.
”(UU Cipta Kerja) merupakan pondasi sangat baik untuk diletakan untuk pembangunan ekonomi kita ke depan,” jelas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, dalam acara outlook 2021 secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Tak hanya itu, Ekonomi Indonesia juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang. Hal ini persis seperti keinginan pemerintah untuk bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri berkeinginan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045 atau tepat ketika Indonesia berusia 100 tahun. Hal tersebut didukung oleh bonus demografi dimana mayoritas penduduk dalam usia produktif.
“Sehingga menunjang perekonomian kita yang berkelanjutan, berkesinambungan dan berkualitas,” ucapnya.
Oleh karena itu, para pengusaha menyambut positif pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR beberapa waktu lalu. Diharapkan adanya UU Cipta Kerja ini bisa segera dirasakan manfaatnya bagi perekonomian Indonesia.
“Saya juga sangat mengapresiasi sekali pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU omnibus law,” kata Rosan.
Rosan menambahkan, kebermanfaatan UU Cipta Kerja ini sebetulnya juga diakui oleh dunia. Sebut saja seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) hingga Asian Development Bank (ADB) yang melontarkan pujian pada aturan sapu jagat ini.
“Dan ini pun sudah diapresiasi dan dipuji oleh banyak instansi pemerintah luar lainya seperti bank dunia, seperti moody, ADB semua mengapresiasi,” ujarnya.
Menurut Rosan, lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja merupakan reformasi luar biasa yang dilakukan pemerintah. Bahkan para lembaga internsional itu menyebjt dampak dari UU Cipta Kerja akan sangat besar khususnya bagi pertumbuhan ekonomi.
“Langkah yang dilakukan ini adalah suatu reformasi struktural luar bisa yang akan mempunyai dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan kita ke depan akan berjalan dengan baik,” ucapnya.
Oleh karena itu, sangat disayangkan jika masih banyak masyarakat yang menolak mengenai UU Cipta Kerja ini. Karena sebenarnya, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan semua pihak termasuk masyarakat Indonesia.
“Tapi kembali lagi kuncinya kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi yang tepat. Sehingga masyarakat secara keseluruhan mengetahui pasti isi dari UU Omnibus Law untuk kepentingan kita semua ke masyarakat Indonesia,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment