3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat Seperti yang Diklaim Jokowi - Mading Indonesia

Post Top Ad

3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat Seperti yang Diklaim Jokowi

3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat Seperti yang Diklaim Jokowi

Share This

 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) membeberkan sejumlah keuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan RUU usulan Jokowi dan masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. 


Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. 

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Berikut ini 3 keuntungan disahkannya UU Cipta Kerja sebagaimana yang diklaim Jokowi seperti dirangkum pada Minggu (11/10/2020). 


1. Membuka lapangan kerja baru 

Jokowi menyebut, UU Cipta Kerja akan mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi Covid-19. 


"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," kata Jokowi dalam keterangan resminya. 


Ia mengatakan, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. 


"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya nya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ucap Jokowi.


2. Kemudahan membuka Usaha

"Dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," kata Jokowi


"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk," kata dia lagi.


Kemudahan lain yang diberikan pemerintah pada pelaku usaha di UU Cipta Kerja yakni sertifikasi makanan halal hingga kemudahan izin penangkapan ikan.


"Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja," ungkap dia.



3. Bisa berantas pungli 

Diungkapkan Jokowi, UU Cipta Kerja akan mendorong pemangkasan jumlah perizinan. Selain itu, proses perizinan juga dioptimalkan dengan menggunakan online tanpa tatap muka. 


"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan," tutur Jokowi. 


Ia mencontohkan, izin Amdal di UU Cipta Kerja dipermudah karena memangkas beberapa kewajiban di aturan lama. Jokowi sekaligus menepis kalau izin Amdal dihapuskan di Omnibus Law Cipta Kerja. 


"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," jelas dia.




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages