Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar, Terkait Pengeroyokan Anggota Polisi - Mading Indonesia

Post Top Ad

Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar, Terkait Pengeroyokan Anggota Polisi

Polda Jabar akan Panggil Pengurus KAMI Jabar, Terkait Pengeroyokan Anggota Polisi

Share This




BANDUNG -‎ Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memanggil dan meminta keterangan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar ihwal penganiayaan anggota polisi Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12, Kota Bandung, pada Kamis (8/10/2020).

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan simpatisan KAMI Jabar.

"Presidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, saat dihubungi pada Rabu (14/10/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menambahkan, pemanggilan terhadap pengurus KAMI Jabar sudah diagendakan.

Pemanggilan tersebut, akan menanyakan ihwal keterlibatan mereka dalam unjuk rasa berakhir ricuh pada pekan lalu.


"Dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis. Pemanggilannya sebagai saksi," ucap Patoppoi," ujarnya.

Penganiayan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Kota Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46.

Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja.



"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan yakni Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra. ‎

Dua tersangka lain yakni Sacna Lingga Khatulistiwa dan Sigit Sutiono, Rizki Kurniawan dan Dika Septian, semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

Total ada tujuh tersangka.

Tiga ditahan dan sisanya tidak karena menurut dia, tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Tiga tersangka itu ditahan di Polda Jabar.

Ia menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.

"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan. Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa. Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," ucap Erdi.

Penyidik masih memeriksa para tersangka untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucap dia.

Fadly (35), membantah rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12 itu sebagai markas Kami.

Namun, ia mengaku halaman rumahnya dipakai relawan dari KAMI Jabar untuk penanganan medis pengunjuk rasa yang terluka.


Sumber


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages