Omnibus law Ciptaker adalah solusi bagi dunia tenaga kerja, termasuk para pegawai yang masih berstatus kontrak. Mereka tidak perlu takut akan perubahan pada undang-undang tenaga kerja, karena dipastikan akan menguntungkan. Pemerintah berusaha keras agar para pegawai kontrak juga mendapat penghasilan yang layak.
Saat seseorang mendapatkan pekerjaan, biasanya berstatus tenaga kontrak terlebih dahulu. Tujuannya agar perusahaan tahu bagaimana etos kerjanya. Jika bagus, maka akan diangkat jadi pegawai tetap. Biasanya gaji pekerja kontrak sedikit di bawah pegawai tetap, namun tetap sesuai dengan standar upah minimum regional.
Pekerja kontrak jumlahnya memang makin banyak, karena sejak lebih dari 10 tahun lalu ada aturan yang melonggarkan perusahaan untuk menerima pegawai tanpa harus diangkat jadi pekerja tetap. Biasanya mereka menunggu selama 3 bulan hingga 2 tahun, sehingga akhirnya dijadikan pegawai tetap.
Ketika omnibus law akan diresmikan, para tenaga kontrak jadi kasak-kusuk. Mereka takut nasibnya akan dipermainkan, karena di pasal 56 ayat 3 tertera aturan tentang jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu berdasarkan kesepakatan. Tak ada lagi masa kontrak selama 3 bulan namun waktunya belum bisa ditentukan.
Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah bahwa omnibus law menyebabkan seorang pegawai dijadikan tenaga kontrak selamanya. Menurutnya, mereka tidak perlu takut akan pasal 56 ayat 3 omnibus law, karena justru akan menjadikan efisiensi pada perusahaan. Jadi mereka tidak akan berkali-kali mengontrak suatu pekerja.
Omnibus law tidak akan merugikan, lanjut Ida. Namun justru aturan ini dibuat pemerintah agar terjadi keadilan antara pekerja kontrak dengan pegawai tetap. Dengan adanya undang-undang baru ini, pekerja kontrak dapat menentukan waktu kerja sampai durasi tertentu, dengan syarat harus disepakati oleh pengusaha yang menggajinya.
Selama ini, pekerja yang sudah 3 bulan dikontrak ada yang tak lagi diperpanjang masa kerjanya lalu dirumahkan secara sepihak. Jika mereka melamar lagi, statusnya akan sama saja jadi pegawai kontrak. Jadi gajinya akan tetap minim. Omnibus law tidak perlu ditentang karena justru memberangus praktek kecurangan seperti itu.
Ida melanjutkan, jika perusahaan melihat kinerja karyawan makin baik, ia akan segera dinaikkan statusnya. Dari pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Jadi para pegawai yang masih berstatus kontrak tidak perlu alergi dengan omnibus law. Justru mereka malah terpacu untuk bekerja lebih rajin, agar segera diangkat jadi pegawai tetap.
Dalam omnibus law juga disebutkan bahwa pekerja kontrak yang di-PHK juga berhak menerima uang pesangon. Jadi mereka tak lagi bingung ketika harus dirumahkan oleh perusahaan. Aturan ini juga membuat pengusaha berpikir 2 kali saat akan memecat pekerja kontrak, karena ia harus mengeluarkan biaya lagi.
Sudah jelas bahwa omnibus law tidak merugikan para pekerja kontrak sama sekali. karena justru mereka dilindungi dari praktek perekrutan pegawai kontrak, lalu dipecat, dan beberapa bulan kemudian boleh melamar lagi. Karena jika dilakukan terus-menerus, perusahaan harus menyiapkan anggaran untuk pesangon.
Para pegawai kontrak juga tidak perlu takut akan terus berstatus kontrak seumur hidup, karena selalu ada jalan tengah berupa kesepakatan. Jadi ia punya hak untuk melakukan negosiasi dan akhirnya sepakat dengan pengusaha, mengenai durasi kerja kontrak. Lagipula, jika ia memiliki kinerja yang bagus, akan segera dijadikan pegawai tetap.
Omnibus law tidak perlu ditakuti oleh pekerja kontrak, karena justru undang-undang ini akan menyelamatkan mereka dari pemecatan sepihak. Mereka masih berhak mendapat uang pesangon ketika di-PHK oleh perusahaan. Jika pengusaha melanggarnya, akan bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk diusut lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment