Omnibus law adalah Undang-Undang model baru di Indonesia dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tegas menolaknya. Padahal bisa jadi mereka belum membacanya karena terdiri dari 900 lembar. Namun mereka malah termakan hoax dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menolaknya.
Pandemi covid-19 di Indonesia belum juga berakhir dan pemerintah memakai strategi baru untuk mengatasinya. Selain mewajibkan protokol kesehatan, juga ada Undang-Undang baru bernama omnibus law, yang diharap bisa mengatasi dampak pandemi. Terutama di bidang ekonomi, sehingga kita tidak terjembab dalam resesi. Karena UU ini bisa mempercepat investasi di Indonesia.
Namun sayang ada banyak hoax tentang UU ini. Walau lebih banyak masyarakat yang percaya bahwa omnibus law menguntungkan, tapi ada kalangan yang termakan oleh berita bohong. Termasuk para anggota KAMI. Melalui pernyataan resminya, KAMI mendukung demo buruh untuk menentang omnibus law, karena mereka anggap akan merugikan negara.
KAMI juga menyatakan bahwa isi omnibus law kurang cocok karena mengutamakan asing.
Juga tidak ada kepastian dalam pemberian gaji, hak cuti, dan hak pegawai yang lain. Padahal Presiden Jokowi sudah berpidato dan menyatakan bahwa berita bohong pada omnibus law itu tidak benar. Karena penggajian masih adil, ada cuti, dan investasi asing dibutuhkan untuk kemajuan negara.
Di sinilah masyarakat terbelah 2. Sebagian yang menolak omnibus law merasa senang karena ada dukungan KAMI yang dianggap tokoh masyarakat. Padahal mereka hanya mantan pejabat. Namun ada yang tetap mendukung omnibus law terutama klaster ketenagakerjaan dan investasi, karena akan ada harapan baru bagi perekonomian Indonesia.
Di sinilah KAMI menebar pengaruhnya dan membujuk pihak yang pro kepada omnibus law. Mereka diprovokasi bahwa pemerintah mengutamakan tenaga kerja asing daripada lokal. Juga ada gambaran bahwa penanaman modal asing selalu merugikan Indonesia, karena ada tanah yang dicaplok seenaknya. Omnbus law juga dituduh merusak tatanan negara.
Jika masyarakat berpikir secara logis, maka tak akan terpengaruh terhadap provokasi KAMI. Pertama, tenaga kerja asing memang boleh masuk ke Indonesia, tapi hanya yang punya skill khusus. Prosesnya juga tidak sembarangan. Para buruh tidak perlu takut tergusur. Apalagi selama ini TKA masuk karena WNI tak mau bekerja di tempat yang menurut mereka terpencil.
Investasi asing juga tak selamanya buruk. Karena penanam modal tak hanya menggelontorkan uang, tapi juga wajib mentrasfer pengetahuan. Para pengusaha lokal akan makn cerdas dan berwawasan global. Malah di era digital, sudah banyak perusahaan unicorn yang bekerja sama dengan investor asing untuk membesarkan bisnis mereka.
Di sinilah kita melihat para anggota KAMI yang selalu melihat sisi negatif daripada positif dari sebuah UU. Jika mereka punya tujuan jadi calon presiden, apakah masyarakat mau punya pemimpn seperti itu? Tentu jawabannya tidak.
Mereka juga terbukti kurang wawasan dan tidak update karena investasi asing selalu dipandang buruk, padahal sudah beberapa tahun ini perusahaan start up selalu bekerja sama dengan penanam modal. Apakah masyarakat masih mau mendukung KAMI yang tidak kekinian?
Masyarakat jangan mau terprovokasi oleh ocehan para anggota KAMI karena mereka hanya termakan hoax omnibus law yang beredar di internet. Lagipula, seorang Presiden yang bijaksana tidak mungkin mau menjerumuskan rakyatnya. UU omnibus law sudah ditegaskan bahwa kepentingannya tak hanya untuk pengusaha, tapi juga pegawai dan seluruh rakyat Indonesia.
Jangan dengarkan omelan KAMI karena memang mereka selalu menentang peraturan pemerintah. Omnibus law dirancang untuk menaikkan investasi dan memperbaiki kondisi ekonomi di Indonesia. Bukan untuk ‘menjual’ bangsa ini ke pihak asing. Waspadalah akan provokasi KAMI yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah.
No comments:
Post a Comment