Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengungkapkan meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, namun pangsa pasar Industri Keuangan Syariah hanya 5,3%.
“Indonesia 5,3%, Malaysia sudah 23,8%, Arab Suadi 51,1% dan Uni Emirat Arab 19,6%. Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan dalam keterangannya melalui diskusi daring bertajuk Peluang dan tantangan Industri Keuangan Syariah dalam UU Cipta Kerja pada Selasa (27/10) lalu yang digelar oleh goodmoney[dot]id dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Dikatakan oleh dosen Fakuktas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA ini, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku Industri Keuangan Syariah saat ini. Salah satunya , keterbatasan permodalan.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai oleh Faozan memiliki dampak positif pada Industri Keuangan Syariah (Perbankan Syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah).
Salah satunya, menurut Faozan Amar, bahwa UU Cipta Kerja mengatasi persoalaan perizinan. “Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan,” tutur Faozan.
Kata Faozan, ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha Industi Keuangan Syariah. Baik dalam sektor perbankan syariah, ataupun koperasi syariah. Faozan mencontohkan soal Perbankan Syariah yang diatur dalam pragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.
“Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tetang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus,” beber Fauzan.
“Peluang kedua, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap (pairing). Namun, dalam UU Cipta Kerja pairing tersebut dihilangkan, dengan kata lain jadi lebih mudah,” sambung Direktur Al Wasah Institiute ini.
No comments:
Post a Comment