Regulasi yang tumpang tindih di Indonesia saat ini diyakini menjadi hambatan bagi peningkatan investasi. Masyarakat pun mendukung pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini mampu menyelesaikan hiper regulasi tersebut.
Pemerintah Indonesia memiliki Visi Indonesia Maju 2045 dengan target menjadi negara 5 besar kekuatan ekonomi dunia. Target ini tentu bukanlah target yang ringan dan perlu dimulai agar dapat tercapai.
Namun Indonesia saat ini masih memiliki banyak birokrasi dan regulasi yang dinilai berbelit-belit, sehingga hal ini menyurutkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Atas dasar itulah, upaya deregulasi dan debirokrasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, dirubah, bahkan bila perlu membuat aroma baru dimana belum ada UU sebelumnya melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law.
Menurut Edbert Gani selaku peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, mengataan omnibus law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan punya kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa UU. Membuat UU yang sekiranya bisa mengambil alih beberapa peraturan terdahulu. Langsung dijadikan dalam satu paket UU. Negara-negara asing lain juga sering melakukan hal semacam ini.
Itu artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan melalui Omnibus Law.
Perlu kita ketahui bahwa omnibus law bukanlah barang lama. Pemerintah Indonesia juga sempat melontarkan gagasan ini kepada publik pada tahun 2017. Kemudian, pada September 2019 Pemerintah dan DPR RI gagal mengesahkan ragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas. 1 bulan kemudian, Omnibus law mulai intensif disuarakan oleh pemerintah.
Untuk mengejar pemulihan dan terget ekonomi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengatakan Indonesia tidak boleh memiliki hambata regulasi. Karena itu, semua RUU penting dan mendesak harus segera disahkan.
Dirinya juga menambahkan pemerintah saat ini mengundangkan sejumlah aturan yang sifatnya darurat selama penanggulangan pandemi virus corona. Sejak 16 April 2020 lalu, sudah ada 9 peraturan yang diterbitkan oleh Presiden mulai dari tingkatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, sampai Instruksi Presiden.
Jumlah ini belum ditambah peraturan dan keputusan di tingkat menteri, lembaga dan pemerintah daerah. Sayangnya tindakan tersebut hanya bersifat sementara, sedangkan kondisi normal baru maupun pemulihan ekonomi membutuhkan regulasi yang bersifat jangka panjang.
Serupa dengan pernyataan Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa. Dirinya meminta pemerintah untuk segera memulihkan kondisi ekonomi nasional pascapandemi covid-19 berakhir. Salah satu upayanya adalah dengan mempecepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kita tentu sepakat bahwa pasca pandemi covid-19 berakhir, tentu perlu adanya pemulihan yang dilakukan baik oleh DPR maupun pemerintah.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa Kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sesuatu yang sangat penting untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.
Dirinya melihat Omnibus Law yang masih dikebut pembahasannya di tengah upaya meperintah melaksanakan program pemulihan ekonomi, haruslah mendapatkan dukungan.
Perry mengatakan, Omnibus Law ini adalah bukti komitmen Presiden Jokowi. Selain mempermudah dan membuat iklim investasi Indonesia ramah terhadap investor, hal ini juga mempercepat reformasi struktural.
Salah satu harapan dari pemberlakuan RUU Omnibus Law Cipta ke depan adalah investasi di Indonesia akan lebih mudah dan tentunya lebih cepat berkembang. Hal ini tentu akan menjadi angin segar bagi para angkatan kerja untuk menghilangkan status pengangguran.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida mengatakan, Ombnibus Law Cipta Kerja dapat membawa angin segar bagi buruh dengan adanya ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Manfaat yang bisa didapat dari JKP ini meliputi pelatihan dan sertifikasi, uang tunai, serta fasilitas penempatan.
Oleh karena itu, regulasi ini tentu menjadi penting untuk tetap diupayakan oleh pemerintah dan DPR, jika ada yang menganggap bahwa Omnibus Law tidak penting, tentu saja harus disampaikan kepada DPR dengan cara yang baik, dimana letak tidak pentingnya omnibus law.
No comments:
Post a Comment