Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan serentak diselenggarakan pada Desember nanti dikabarkan akan ditunda pelaksanaannya. Alasan penundaan tersebut berkaitan dengan semakin meluasnya penularan wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu pun diperkuat dengan pandemi Covid-19 yang kini telah masuk di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara Pilkada, setelah adanya kabar bahwa ketua KPU positif Covid-19.
Atas kejadian itu, banyak masyarakat dan beberapa kalangan politik yang meminta untuk menunda serta meninjau kembali terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut, yang dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penularan Covid-19 selama Pilkada berlangsung.
Akan tetapi, meskipun masyarakat serta sejumlah tokoh politik meminta untuk menunda pelaksanaan Pilkada hingga pandemi Covid-19 tersebut mereda, namun pihak KPU dan pemerintah mengatakan bahwa Pilkada 2020 akan tetap berlangsung dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, pihak istana menjawab melalui Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman bahwa Pilkada 2020 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada 9 Desember 2020.
Fadjroel mengatakan bahwa hal ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih, dan tentunya Pilkada akan dilaksanakan dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
“Pilkada harus dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” tutur Fadjroel dalam siaran pers, Jakarta, Senin 21 September 2020.
Dia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu tidak bisa menunggu hingga pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi ini berakhir.
“Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan agar aman dan tetap demokratis,” ucapnya.
Fadjroel menuturkan bahwa pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 bukan hal mustahil. Hal itu dikarenakan beberapa negara seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga telah berhasil menggelar pemilihan umum dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ia mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah terjadinya potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayahnya.
Sementara itu, semua kementerian bersama dengan lembaga-lembaga terkait pun sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Menurut ia, ajang Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat untuk bangkit bersama dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada sebagai ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Fadjroel juga berkata Pilkada serentak ini juga sekaligus untuk menunjukkan kepada dunia Internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi pancasila dan konstitusi UUD 1945.***
Sumber: https://cirebon.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-04760285/istana-buka-suara-soal-desakan-penundaan-pilkada-jubir-presiden-negara-lain-bisa-indonesia-juga
No comments:
Post a Comment