Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).(Humas Pemprov Jabar)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap.
"Kami juga sudah berbicara kepada pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tentang menggunakan sistem transportasi ganjil genap," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Doni mengatakan, akibat dari penerapan sistem ganjil genap, terjadi peningkatan jumlah penumpang di kereta rel listrik (KRL) dan bus Transjakarta.
Dari data yang diterimanya, penumpang KRL meningkat sebesar 3,5 persen.
"Didapatkan data bahwa setelah adanya kebijakan ganjil genap untuk DKI Jakarta terdapat peningkatan untuk transportasi kereta api sebesar 3,5 persen, dari rata-rata sekitar 400 ribu penumpang per hari," ujarnya.
Menurut Doni, peningkatan angka 3,5 persen ini cukup besar sehingga meningkatkan kepadatan di gerbong kereta. Selain itu, kata Doni, pengguna bus Transjakarta meningkat sebesar 6 sampai 12 persen sejak penerapan sistem ganjil genap.
Ia juga menyebutkan, 62 persen dari 944 pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet adalah para pengguna transportasi umum.
"Nah jadi permintaan kami ke pemerintah DKI lakukan evaluasi, sehingga upaya kita untuk mengurangi kerumunan ini bisa terlaksana," ucapnya.
"Dan kami sudah mengingatkan kepada kementerian PAN RB , dan juga BUMN, harus membatasi mencegah karyawannya yang menggunakan transportasi publik," pungkasnya. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).
Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19. Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sumber :
No comments:
Post a Comment