Pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru tentu wajib dibarengi dengan dibuatnya peraturan atau sanksi tegas untuk masyarakat. Sanksi tersebut sebagai upaya dalam menjaga kesadaran masyarakat terkait pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Apalagi di beberapa daerah masih menunjukkan peningkatan jumlah pasien covid.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kita tahu bahwa perputaran roda perekonomian terhambat, terlebih nilai tukar rupiah melemah. Bahkan dari sisi industri expor juga mengalami penurunan hingga 0,4 persen karena kurangnya pasokan bahan baku di sejumlah industri.
Setelah PSBB dilonggarkan, geliat perekonomian mulai bermunculan, pusat perbelanjaan juga mulai menjalankan aktifitasnya seperti biasa, kantor pelayanan seperti Bank juga telah melayani nasabah tentunya dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Namun, tetap saja pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih saja kerap ditemui, seperti masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak menerapkan physical distance ketika berada ditempat umum.
Kini masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang tegas. Sanksi ini tentu bertujuan pada pemberian efek jera pada para pelaku.
Muhajir Effendi selaku Meno PMK pernah mengatakan, bahwa penerapan sanksi merupakan upaya untuk memperkuat aturan protokol kesehatan.
Muhajir Effendi selaku Meno PMK pernah mengatakan, bahwa penerapan sanksi merupakan upaya untuk memperkuat aturan protokol kesehatan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar menyusun dan menetapkan aturan pencegahan covid-19
Aturan tersebut meliputi kewajiban dalam mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Jokowi juga menyebutkan bauwa ia akan mengeluarkan instruksi presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap tiap gubernur untuk membuat peraturan.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penegahan dan pengendalian covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.
Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktifitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secra berkala.
Serta, penegakkan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya covid-19. Serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan khusus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Ada juga sanksi tegas yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat maupun fasilitas umum, meliputi pelabuhanm bandara, pasar, restoran, terminal, tempat pariwisatan hingga pekerja di faskes.
Sanksi yang diatur di dalam inpres meliputi teguran secara lisan atau secara tertulis, kerja sosial, denda administratif atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Sementara itu, penerapan sanksi tegas di Kabupaten Sidoarjo bagi para pelanggar protokol kesehatan akan dimulai pada 24 Agustus mendatang sesuai Inpres No 6/2020.
Sebelum penerapan sanks tegas tersebut petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta Satpol PP telah melakukan patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa. Para petugas berpatroli ke sejumlah cafe, warung kopi, warung makanan, rental game, pusat belanja dan tempat hiburan.
Kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan di beberapa tempat terebut, sempat mengejutkan pengelola dan pengunjung. Ironisnya ada beberapa dari mereka yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Kombes Sumardji selaku Kapolresta Sidoarjo, memberikan himbauan kepada pengelola kafe dan warkop agar menyediakan tampat cuci tangan atau cairan hand sanitizer. Selain itu pihak pengelola juga hanya boleh melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung. Pengelola juga harus menjaga kebersihan lokasi dan karyawan tertib mengenakan masker.
Penambahan kasus yang terjadi hampir setiap hari, merupakan bukti bahwa kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Sehingga pemberian sanksi terhadap para pelanggar tentu harus diberikan secara tegas.
No comments:
Post a Comment