Masyarakat Menanti UU Omnibus Law Cipta Kerja - Mading Indonesia

Post Top Ad

Masyarakat Menanti UU Omnibus Law Cipta Kerja

Masyarakat Menanti UU Omnibus Law Cipta Kerja

Share This

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh banyak lapisan masyarakat agar segera disahkan jadi undang-undang. Mereka sudah paham bahwa hadirnya RUU ini membawa angin segar untuk meningkatkan kondisi finansial di Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha, tapi juga bagi para pegawai.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah rancangan undang-undang yang fenomenal karena belum diresmikan, tapi sudah mengundang pro kontra di masyarakat. Banyak pihak yang takut kalau UU ketenagakerjaan diubah dengan adanya RUU ini. Padahal aturan ketenagakerjaan tidak 100% diubah, malah makin diperbaiki dengan RUU Omnibus Law klaster Cipta Kerja.
Salah satu pasal dalam RUU yang melindungi pekerja adalah pasal 153 yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang PHK apabila buruh dalam keadaan cacat, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja. Jadi, RUU ini malah menguntungkan pekerja, bukannya merugikan. Sebaiknya para buruh membaca draft secara lengkap agar memahami isinya.
Jika memang kondisi keuangan perusahaan tiarap akibat efek corona dan terpaksa merumahkan pekerja, maka mereka berhak mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Uang jaminan itu di luar pemberian pesangon. Selain dapat uang, pekerja juga dapat pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, jadi tidak terkesan dibuang begitu saja oleh perusahaan.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga mengubah aturan upah minimum kota jadi upah minimum provinsi. Para pekerja tidak usah takut gaji mereka turun drastis, karena gubernur akan mengaturnya dengan baik. Keseragaman upah minimum dalam 1 provinsi tak lagi membingungkan. Selain itu, para pekerja juga dilarang keras diberi gaji di bawah upah minimum.
RUU ini juga menguntungkan para pengusaha karena izin untuk mendirikan usaha baru makin mudah. UMKM diberi keringanan biaya, bahkan mendapat intensif dan pemberian izinnya gratis. Banyak usaha kecil yang bermunculan dan perekonomian akan pulih lagi. Pemerintah sangat memperhatikan pengusaha UMKM karena bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Di dalam draft Omnibus Law klaster investasi juga disebutkan tentang aturan investasi yang dimudahkan. Selain itu, pengurusan izin halal pada suatu usaha juga dipermudah. Hal ini bisa menarik banyak investor, terutama dari kalangan jazirah Arab. Mereka yakin bisa sukses berinvestasi ke Indonesia, karena pemerintah sangat sadar akan izin kehalalan suatu produk.
Jika investor baru bermunculan, dari dalam maupun luar negeri, maka dunia bisnis di Indonesia akan makin dinamis. Akan ada pembangunan dengan permodalan asing dan menjauhkan Indonesia dari resesi. Karena pertumbuhan ekonomi akan meningkat.
Indonesia akan dikenal sebagai negara maju karena punya banyak proyek investasi. Kepercayaan dari orang luar negeri akan meningkat dan mereka mau berwisata di Indonesia, karena selain punya kebudayaan unik, dianggap aman dan modern.
RUU Omnibus Law memang mengatur tentang klaster tenaga kerja dan investasi. Menteri Mahfud MD juga menerima masukan dari para pekerja terkait dengan isi draft RUU tersebut. Presiden Komite serikat buruh Indonesia Said Iqbal juga mau ikut dalam acara ini karena buruh diberi ruang dalam pembahasan pasal Rancangan Undang-Undang omnibus law cipta kerja.
Jadi diharap para pekerja dan pengusaha tidak negative thinking dalam menghadapi rencana pengesahan RUU Omnibus Law. Karena pemerintah sudah mempertimbangkannya dengan sangat matang, agar semua pihak diuntungkan. Draft-nya juga banyak tersebar di internet, sehingga memperlihatkan azas keterbukaan.
RUU Omnibus Law seharusnya didukung agar segera disahkan oleh pemerintah. Jika sudah resmi jadi undang-undang, maka hukum ketenagakerjaan akan makin diperbaiki. Para pekerja akan mendapat haknya dan dilarng di-PHK jika sakit akibat kecelakaan kerja. Para pengusaha UMKM juga diuntungkan karena izin usaha baru dipermudah oleh pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages