Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020. Dalam PP itu, disabilitas harus diberi akses terhadap pelayanan publik hingga perlindungan dari bencana.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas," demikian bunyi Menimbang PP No 42 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8/2020).
Fasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas bertujuan:
a. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
b. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
c. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Oleh sebab itu, pengembang wajib membuat rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman yang tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis.
"Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2.
Prasarana yang dimaksud meliputi akses jalan, air minum dan sanitasi. Termasuk juga pedesterian, jembatan penghubung gedung/ruang terbuka dan jembatan penyeberangan.
Adapun sanitasi termasuk hidran umum dan fasilitas air siap minum publik. Termasuk sanitasi, yaitu MCK umum. Adapun akses sarana meliputi bangunan gedung umum dan ruang terbuka publik.
"Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 1.
Ruang lingkup pelayanan yang dimaksud meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Selain itu, penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
Teknologi yang mudah diakses paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
a. audio;
b. tanda taktual;
c. huruf braille; dan
d. informasi atau isyarat visual.
Selain itu, PP ini mengatur Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas yang bertujuan menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana," bunyi Pasal 23 ayat 1.
Saat tanggap darurat, pemerintah mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut:. Pemerintah juga mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain.
"Mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya," ujar Pasal 29 huruf c.
Pascabencana, pemerintah juga harus memprioritaskan kebutuhan penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Seperti pembangunan hunian tetap berserta sarana dan prasarana yang mudah diakses, serta memprioritaskan kebutuhan penyandang disabilitas.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Juli 2020.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 46.(asp/mae)
https://news.detik.com/berita/d-5117154/jokowi-teken-pp-soal-akses-publik-perlindungan-saat-bencana-bagi-disabilitas?single=1
No comments:
Post a Comment