Jakarta - Pemerintah kembali memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Corona. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tarif listrik 100% untuk pelanggan 450VA dan diskon tarif listrik 50% untuk 900VA bersubsidi.
Diskon listrik yang telah diberikan mulai bulan April ini sebenarnya telah diperpanjang hingga September. Diskon diperpanjang lagi hingga Desember sehingga anggaran untuk diskon ini mencapai Rp 12,18 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, program diskon tarif listrik ini berjalan mulai April 2020 karena adanya pandemi Corona. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Khusus rumah tangga awalnya Pak Presiden sendiri yang mengumumkan sendiri adanya bantuan ini," katanya dalam teleconfrence, Selasa kemarin (11/8/2020).
Kemudian, program listrik gratis ini diperpanjang dua kali. Pertama diperpanjang hingga September 2020.
"Kita sepakat memperpanjang sampai September 2020 artinya diperpanjang 3 bulan dengan mekansime sama 100% 450VA dan 50% 900VA," terangnya.
Kemudian, dengan melihat dampak Corona masih terus berjalan maka program ini diperpanjang hingga Desember. Keputusan ini diambil setelah adanya pembahasan lintas kementerian.
Kebijakan ini menjangkau 24,16 juta pelanggan 450VA dan 7,72 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
"Kemudian memutuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun Desember," terangnya.
Golongan Bisnis dan Industri Juga Dapat Keringanan
Selain golongan rumah tangga, pemerintah juga memberikan keringanan listrik untuk pelanggan bisnis, industri dan sosial dalam rangka menangkal dampak Corona. Keringanan ini diberikan dari Juli hingga Desember 2020.
Rida menjelaskan, pemerintah membebaskan ketentuan rekening minimum yakni pemakaian minimum 40 jam nyala. Ketentuan itu berlaku untuk golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).
Dia mengatakan, pelanggan hanya membayar listrik berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum ditutup pemerintah.
"Kalau mereka menggunakan listrik di bawah 40 jam yang termasuk golongan ini misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam yang ditanggung pemerintah," katanya.
Dengan stimulus ini, dia berharap pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memutar roda perekonomian.
"Kita berharap teman-teman yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," terangnya.
Pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
Stimulus selanjutnnya ialah pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.
Rida melanjutkan, stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus. Adapun anggaran untuk stimulus ini Rp 3,07 triliun.
"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," terang Rida.
(acd/zlf)
No comments:
Post a Comment