Jakarta - PSBB mulai dilonggarkan dan warga memasuki tatanan normal baru atau new normal sehingga masyarakat sudah boleh bepergian dengan moda transportasi pesawat dan kapal laut namun tetap mematuhi syarat dan aturan tertentu.
Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan sebagai langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19 di area tersebut.
"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan dalam rilis yang diterima detikcom dan ditulis, Jumat (3/7/2020).
Setidaknya ada tiga hal penting yang harus diperhatikan penumpang dan awak moda transportasi sebelum memutuskan untuk bepergian.
1. Harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip pencegahan seperti wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.
2. Harus memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card
3. Saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai,operator pelayaran, agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan. Menkes berharap adanya protokol ini bisa mencegah penularan Corona pada masyarakat.
"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," pungkas Menkes.(kna/fds)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5078420/menkes-keluarkan-aturan-naik-pesawat-dan-kapal-laut-di-era-new-normal
No comments:
Post a Comment