JAKARTA - Anggota Tim Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan agar masyarakat tidak membuat kerumunan saat mengantarkan jenazah yang terkena Covid-19. Sebab, menurut dia, kerumuanlah yang meningkatkan risiko penularan Covid-19. "Jangan melakukan penolakan (jenazah Covid-19), apalagi sampai membuat kerumunan. Bukan jenazah yang akan menjadi sumber penularan, tapi kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujar Reisa dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (17/7/2020).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pun menyarankan kepada keluarga yang hendak melayat pasien Covid-19 meninggal dunia tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan adanya penularan Covid-19 antar pelayat sehingga menjadi klaster baru. "Bukan jenazah yang dapat menularkan, tapi kerumunan yang dapat menjadi risiko sumber penularan baru," kata dia. Selain itu, pihaknya meminta agar keluarga menyerahkan penanganan jenazah pasien Covid-19 kepada petugas medis yang sudah terlatih dalam melakukan pemulasaraan jenazah. "Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan," kata dia.
Ia juga mengingatkan agar jenazah pasien Covid-19 tidak disemayamkan di rumah maupun di rumah ibadah. Setelah berangkat dari rumah sakit, kata dia, jenazah harus langsung dimakamkan atau dikremasi di krematorium.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pun menyarankan kepada keluarga yang hendak melayat pasien Covid-19 meninggal dunia tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan adanya penularan Covid-19 antar pelayat sehingga menjadi klaster baru. "Bukan jenazah yang dapat menularkan, tapi kerumunan yang dapat menjadi risiko sumber penularan baru," kata dia. Selain itu, pihaknya meminta agar keluarga menyerahkan penanganan jenazah pasien Covid-19 kepada petugas medis yang sudah terlatih dalam melakukan pemulasaraan jenazah. "Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan," kata dia.
Ia juga mengingatkan agar jenazah pasien Covid-19 tidak disemayamkan di rumah maupun di rumah ibadah. Setelah berangkat dari rumah sakit, kata dia, jenazah harus langsung dimakamkan atau dikremasi di krematorium.
No comments:
Post a Comment