JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini sedang digodok di DPR, mendapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah pun memutuskan untuk menunda pembahasaan RUU HIP.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP berdialog dengan semua elemen masyarakat soal RUU HIP.
” Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/6/2020).
Saat ini kata Mahfud, Pemerintah lebih fokus menangani pandemi virus Corona (Covid-19) yang jumlah pasiennya masih meningkat di sejumlah daerah.
“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,”tutup Mahfud.
Sebagaimana diketahui, RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi inisiatif DPR ditentang sejumlah elemen masyarakat, salah satunya Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Organisasi yang berdiri pada 1912 ini menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah UU, terutama UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang.
No comments:
Post a Comment