Kabupaten Bima. LENSABIMA.COM – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriyah, Ketua FKUB Kabupaten Bima Drs Suhedin Abdullah dan Ketua Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Bima Muhammad Kurnia menghimbau, agar masyarakat Kabupaten Bima tetap mengacu dan mematuhi Keputusan Gubernur NTB, Dr. Zulkiefliemansyah dengan melaksanakan Takbir melalui Media TV, Radio, Media Sosial dan media digital lainnya.
Keputusan Gubernur NTB tersebut Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Bima khususnya dan Provinsi NTB umumnya, diperlukan kebersamaan, kesatuan tekad dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk mengurangi potensi penularan antar orang.
Kedua tokoh tersebut juga menghimbau segenap masyarakat, tetap bersabar menghadapi ujian Pandemi Covid-19. Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Virus Corona seperti wajib memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta selalu menjaga Jarak.
“Ramadhan yang berlangsung dalam bayang-bayang penyebaran virus Covid-19, telah membatasi kita untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidak menyurutkan kita, mengasah keimanan untuk meningkatkan intensitas ibadah, meningkatkan kepedulian dengan berinfak dan bersedekah. Serta memelihara diri dari sikap-sikap yang kurang terpuji.” Ujarnya.
Para ulama itu berharap, semoga semangat dan jiwa Ramadhan seperti itu tetap terpelihara, peningkatan kualitas ibadah tetap terjaga dengan konsisten, perhatian terhadap sesama tetap terpelihara dengan baik. Dan kita mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang kurang baik.“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bima, mampu menghayati makna puasa dan memiliki semangat penilaian diri yang kuat sepanjang hidupnya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI, menghimbau dan berharap agar semua khususnya warga Kabupaten Bima melaksanakan sholat Ied di rumah saja sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19. (Dhaus).
No comments:
Post a Comment