Jakarta - Pandemi Corona belum juga mereda di seluruh negara. Berdasarkan hal itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan status darurat bencana nasional Corona di RI masih diperlukan.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19," ujar Doni, dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Sabtu (23/5/2020).
Untuk diketahui, status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020. Namun, status darurat dirasa masih diperlukan mengingat peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional juga belum berakhir.
Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni.
Doni menjelaskan penetapan status darurat ini bergantung pada dua indikator. Pertama, penyebaran virus Corona masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, menyebabkan kerugian, penyebaran yang meluas di wilayah terdampak, serta implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Termasuk, besarnya kasus tambahan dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.
Untuk itu, Doni mengatakan, masih berlakunya status bencana nasional menunjukkan negara hadir untuk melindungi warga dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus Corona.(idn/idh)
No comments:
Post a Comment