JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2020. Pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya naik menjadi Rp42.000 pada awal tahun akan kembali menjadi Rp25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta.
(rzy)
No comments:
Post a Comment