JAKARTA – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, implementasi pencegahan penyebaran Covid-19, salah satu unsurnya adalah mekanisme pembatasan sosial, yaitu penjagaan jarak fisik ketika di tempat umum, kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
Fadjroel mengingatkan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam social distancing atau pembatasan sosial, karena partisipasi masyarakat menjadi kunci utama. Pembatasan sosial menjadi hal yang urgensi dilakukan sebagai mekanisme yang dapat memotong persebaran virus.
“Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial,” kata Fadjroel.
Polri juga sebagai bagian dari sistem Gugus Tugas Covid 19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid–19), yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis pada 19 Maret 2020.
“Sampai pada Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan,” lanjut Fadjroel.
Fadjroel mengatakan kerumunan massa yang dimaksud adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. Selain itu kegiatan seperti konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya juga dilarang dilakukan untuk saat ini.
Berdasarkan maklumat tersebut, Fadjroel mengatakan Polri diperbolehkan menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan. “Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment