Regulasi izin usaha yang mudah merupakan salah satu indikator kebebasan ekonomi yang paling mendasar. Selain itu dapat mengundang investor untuk berbondong-bondong berinvestasi sehingga dapat memangkas jumlah pengangguran.
Di Hong Kong, misalnya, mendapatkan izin usaha hanya memerlukan mengisi satu formulir, dan prosesnya dapat diselesaikan dalam beberapa jam. Begitupun di Singapura. Hanya butuh hitungan jam untuk mendapatkan izin usaha.
Di negara-negara lain, seperti India dan Indonesia, proses memperoleh izin usaha bisa memakan waktu lebih lama dan perlu kunjungan tanpa akhir ke kantor-kantor pemerintah dan berulang kali bertemu dengan birokrat. Tak jarang dipungut biaya di luar tarif yang sah.
Kondisi seperti itu jelas saja membuat investor jiper atau malas untuk berinvestasi di Indonesia. Padahal semakin banyak investor menanamkan uang mereka di Indonesia maka semakin banyak lapangan kerja tercipta, sehingga masyarakat semakin sejahtera.
Omnibus Law Cipta Kerja hadir salah satu tujuannya untuk menyederhanakan regulasi izin usaha dan berinvestasi. Regulasi penyederhanaan perizinan yang sebelumnya terdapat tumpang tindih, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja hadir untuk mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, serta mempermudah pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.
Perubahan ini tentu saja tidak melupakan aspek lingkungan dan hak-hak serta kesejahteraan buruh atau karyawan.
Untuk itu, sudah sepatutnya Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik pengesahannya demi pembangunan Indonesia dan kesejahteraan masyarakat lebih luas dan merata.
No comments:
Post a Comment