Menyederhanakan birokrasi merupakan langkah untuk mempercepat proses perizinan dan juga pelayanan masyarakat di berbagai bidang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penyederhanaan birokrasi menjadi suatu momentum penting bagi pemerintah.
Menurutnya, momentum paling penting penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dalam menghadapi tantangan global.
Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui transformasi digital. Hal ini tentu akan menuntut para ASN sebagai Sumber Daya Manusia di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan kompetensi untuk dapat bekerja dengan cepat, adaptif serta inovatif.
Selain itu penyederhanaan birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah, juga bertujuan untuk percepatan perizinan usaja serta perdagangan. Tanpa birokrasi berbelit, iklim usaha serta perdagangan akan membaik, sehingga meningkatkan ekonomi khususnya di daerah.
Dengan struktur jabatan yang sederhana, Kementerian PAN-RB mendorong akselerasi reformasi birokrasi agar lebih dinamis, agile dan professional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik. Menurutnya melalui penyederhanaan birokrasi akan mempercepat pengambilan keputusan khususnya pada proses perizinan.
Perlu diketahui, dalam hal perdagangan terdapat beberapa proses perizinan, salah satunya adalah penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP), dimana surat tersebut merupakan bukti legalitas suatu usaha yang menjalankan perdagangan.
Akselerasi peningkatan perdagangan dan penguatan pasar dalam negeri, salah satunya dilakukan dengan mempercepat proses perizinan. Dengan perampingan jabatan struktural menjadi 2 level saja, proses pengambilan keputusan mengenai perdagangan akan lebih cepat, sehingga perekonomian Indonesia juga akan meningkat.
Akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui 5 tahap. Pertama, identifikasi jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.
Penyederhanaan pejabat structural hingga 2 level merupakan salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.
Tentu kita patut bersyukur, karena reformasi birokrasi merupakan salah satu dari 5 sasaran prioritas dalam visi dan misi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, yang digagas sebagai jalan perubahan menuju pada sebuah negara yang lebih produktif, yang memiliki daya saing, yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam menghadapi segala perubahan.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan keberlanjutannya dengan komitmen yang tinggi untuk memastikan Reformasi Birokrasi dapat menjadi faktor pengungkit peningkatan investasi dan daya saing.
Langkah strategis dalam memacu Reformasi Birokrasi dipastikan akan terus dikawal secara langsung oleh Presiden RI, khususnya terkait reformasi struktural, untuk memastikan birokrasi dibuat lebih sederhana.
Komitmen pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi juga tercermin dari penerapan good governance dan pemerintahan yang berbasis elektronik (e-governance). Dengan system tersebut, negara hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
E-Governance sejatinya merupakan wujud dari reformasi birokrasi yang kontekstual sebagai antithesis reformasi birokrasi procedural (dokumen-dokumen administrative, absensi dan tunjangan kinerja).
Tentu saja kita berperan untuk melakukan pembenahan terhadap orientasi dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Orientasi dan akuntabilitas kinerja seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, yang tidak boleh lagi hanya puas dengan indikator proses seperti berapa besar serapan anggaran, bagaimana opini terhadap laporan keuangan, serta hal lain yang bersifat prosedural.
Birokrasi Indonesia harus berubah dari berbasis tugas pokok fungsi ke berbasis kinerja (hasil dan dampak). Setiap unit organisasi dan setiap instansi pemerintah harus dapat menunjukkan peran dan kontribusi secara langsung dalam pencapaian target indikator kinerja pemerintah. Jika tidak maka unit atau organisasi pemerintah dapat dihapuskan.
Oleh karena itu reformasi birokrasi haruslah menjadi perhatian bagi kita semua, sehingga tidak ada lagi regulasi yang berbelit ketika mengurus kepentingan perizinan dalam usaha atau perdagangan.
)* Penulis adalah pengamat administrasi publik, aktif dalam Pustaka Institute
No comments:
Post a Comment