Pihak Istana Kepresidenan menolak untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) penanganan virus korona (Covid-19). Pasalnya, saat ini dasar penanganan wabah tersebut sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019.
Inpres tersebut berisi tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.
"Enggak, cukup itu," kata Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Moeldoko berujar, Inpres 4/2019 sudah sangat kuat sebagai dasar hukum untuk menangani pandemi global dalam hal ini Covid-19. Apalagi, saat ini sudah ada petunjuk teknis (juknis) penanganan virus dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Instrumen Inpres 4/2019 itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global. Termasuk juga nuklir, biologi, kimia. Itu sudah sangat jelas menteri siapa berbuat apa. Detail itu job deskripsinya," jelasnya.
"Kemudian untuk Kemenkes buat juknis, bukunya tebel untuk menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup," tambah Moeldoko.
Sebelumnya, Partai Demokrat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai penanganan virus korona (Covid-19). Perpres dipandang penting mengingat ada dua warga Indonesia yang positif terjangkit virus tersebut.
Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, sejumlah negara telah mengeluarkan kebijakan khusus ketika warganya terjangkit. Kebijakan itu difokuskan untuk menangani serta menanggulangan penyebaran. Politikus yang akrab disapa Dede Yusuf ini pun berharap Pemerintah Indonesia mengikuti langkah itu.
"Saya rasa sudah saatnya pemerintah keluarkan perpres terkait penanganan (virus korona), di mana negara lain sudah lakukan itu," kata Dede di Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.
Dede menilai perpres penting diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menangani virus mematikan itu. Perpres juga akan memberikan ketegasan dunia bahwa Indonesia serius menangani kasus ini.
No comments:
Post a Comment