Pemerintah telah mengambil sikap tegas untuk menolak kepulangan apalagi memulangkan ISIS eks WNI. Keputusan tersebut dianggap paling tepat mengingat mereka selama ini menolak mengaku sebagai WNI, membakar paspor, hingga menyebut pemerintah adalah thogut. Kepulangan mereka ke Tanah Air hanya memicu keresahan public karena dapat meningkatkan aksi teror di Indonesia.
Indonesia masih dikelilingi oleh ancaman radikalisme dimana gerakannya masifnya masih saja membuat lembaga seperti BIN dan Kepolisian tetap siaga terhadap segala kemungkinan yang ada. Sehingga keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan anggota ISIS asal Indonesia tentu sudah tepat, hal ini merupakan upaya preventif pemerintah agar mereka tidak menyemai bibit radikalisme baru.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS dan teroris pelintas batas yang saat ini berada di sejumlah negara di timur tengah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Tentu saja keputusan tersebut diambil untuk menjamin adanya rasa aman dan nyaman bagi sekitar 260 juta warga negara di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi untuk memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas FTF (foreign teroris fighters) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tidak tersangkut dengan aksi teror yang dilakukan oleh orangtuanya.
Aziz Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan anggota ISIS asal Indonesia sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah.
Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut tidaklah menyalahi aturan mengenai kewarganegaraan, apalagi jika mereka telah membakar paspornya.
Dukungan atas keputusan tersebut juga datang dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono, dirinya mendukung keputusan pemerintah yang tidak memulangkan WNI eks ISIS dan terduga teroris lintas batas.
Dirinya menilai, keputusan tersebut membuat masyarakat Indonesia yang berjumlah 260 juta jiwa merasa lega. Agung juga sepakat dengan Presiden Jokowi yang menyebut para kombatan ISIS itu dengan sebutan Eks WNI.
Ia menganggap bahwa para eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah Timur Tengah itu otomatis kehilangan kewarganegaraan karena tak lagi mengakui Indonesia sebagai negara mereka.
Istilah Eks WNI tentu bukan istilah yang berlebihan, karena Presiden Jokowi ingin konsisten dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang berbunyi, ‘bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya bila dirinya bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden.
Status kewarganegaraannya juga akan hilang, jika dirinya menyatakan keinginannya untuk tidak lagi menjadi WNI. Seperti dengan tindakan pembakaran paspor yang dianggap sebagai pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mendukung langkah pemerintah yang menolak memulangkan ratusan WNI eks ISIS itu. Hidayat menyebut pemerintah pasti sudah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk tidak memulangkan mereka.
Dirinya juga mengatakan, bahwa semua orang telah mengetahui ratusan WNI tersebut secara sadar meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok ISIS. Menurutnya, mereka dengan sendirinya telah melepaskan Indonesia ketika sudah melakukan tindakan yang diinginkan ISIS hingga membakar paspor Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap pada pendiriannya, dengan demikian, tak ada opsi lain yang diambil terkait WNI eks ISIS.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum terhadap mereka usai memutuskan untuk tidak memulangkan para WNI terduga teroris. Karena para WNI yang memjadi FTF juga tidak berada di Indonesia dan sudah membakar paspor mereka.
Pembakaran paspor tersebut tentu secara tidak langsung menunjukkan bahwa dirinya memang tidak ingin kembali ke tanah air. Tentu akan menjadi hal yang lucu jika pemerintah membuatkan passpor untuk eks WNI yang secara sadar membakar paspornya seraya mengatakan paspor negara thogut.
Menurut Pimpinan PBNU Said Aqil, para WNI tersebut sudah menganggap ISIS sebagai negara, dan sengaja membuang kewarganegaraan Indoanesia saat bergabung dengan kelompok tersebut.
Said mengatakan, mereka itu sudah melepaskan diri dari warga negara Indonesia lalu bergabung dengan warga negara ISIS di Irak.
Seandainya pemerintah memulangkan anggota ISIS eks WNI tersebut ke Indonesia, maka sama saja pemerintah tidak memikirkan masyarakat yang lain, padahal mereka yang berangkat ke Suriah saja sudah menunjukkan penolakan terhadap status dirinya sebagai WNI.
No comments:
Post a Comment