Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 100 aduan terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengunggah posting-an di medsos terkait anti-Pancasila.
“100 aduan nantinya, 11 kementerian terkait akan menindaklanjuti aduan tersebut. Seharusnya sebagai ASN punya kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan ikut-ikut menyebarkan informasi tidak jelas,” kata Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informasi Rosarita Niken Widiastuti, Semarang, Senin (17/2).
Dia mengungkapkan, ASN harus bisa menjaga Pancasila, karena sudah mendapatkan hak dalam bentuk gaji dan tunjangan kinerja dari negara.
“Jadi ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi,” ungkapnya.
Dari data Kominfo data pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 171 orang. Nantinya dengan penggunaan internet yang tersedia, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk hal positif, seperti menyampaikan informasi yang bermanfaat dan benar.
“Jadi secara khusus kita menyoroti terkait kecenderungan pengguna media sosial (medsos) saat ini.
Menghindari postingan yang negatif, ada hoaks, ujaran kebencian, provokasi, intoleran,” jelasnya.
Menghindari postingan yang negatif, ada hoaks, ujaran kebencian, provokasi, intoleran,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada November 2019, pemerintah melalui 11 kementerian dan lembaga melaporkan ASN terkait dengan paham radikalisme. 11 kementerian dan lembaga itu meliputi Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP dan BKN.
No comments:
Post a Comment