Pemprov mengeluarkan peraturan A sementara pemkab yang otonomi juga mengeluarkan peraturan yang mirip dengan A
Palembang (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Sumatera Selatan berharap hadirnya payung hukum Omnibus Law yang digagas pemerintah dapat berdampak pada penyederhanaan regulasi di tingkat daerah sehingga memudahkan pengembangan industri sawit.
Ketua Gapki Sumatera Selatan Alex Sugiarto di Palembang, Kamis, mengatakan seringkali terjadi tumpang tindih antara peraturan yang diterbitkan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot).
“Mungkin antara pemprov dan pemkab koordinasinya kurang baik. Pemprov mengeluarkan peraturan A sementara pemkab yang otonomi juga mengeluarkan peraturan yang mirip dengan A,” kata dia.
Alex melanjutkan sementara pelaku bisnis harus mengikuti semua peraturan baik yang diterbitkan pemprov maupun pemkab/pemkot.
“Oleh karena itu, kami berharap Omnibus Law dapat menyederhanakan regulasi-regulasi di tingkat daerah,” kata dia.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengatakan Gapki di tingkat pusat terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law yang berkaitan dengan industri kelapa sawit.
Joko mengatakan bahkan Gapki juga terus mengawal proses Omnibus Law hingga nantinya disahkan oleh DPR RI.
“Kami kawal terus sampai disahkan DPR, termasuk juga turunan Omnibus Law baik berupa PP (peraturan pemerintah) hingga Perda (peraturan daerah),” kata dia.
Perampingan regulasi melalui Omnibus Law, kata Joko, sudah ditunggu banyak pihak, terutama kalangan pengusaha karena menjanjikan iklim investasi yang lebih baik.
Apalagi, kata dia, industri sawit saat ini masih menghadapi tantangan yang cukup berat, baik karena isu eksternal maupun dari dalam negeri.
“Kita semua tahu Eropa terus membuat regulasi yang menghambat produk sawit. Oleh karena itu kita perlu kompak antara pemerintah dan pengusaha,” ujar dia.
Sementara untuk tantangan dari dalam negeri, kata dia, industri sawit nasional harus meningkatkan daya saing.
No comments:
Post a Comment