Jakarta - Pemerintah memutuskan tak menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi periode Januari-Maret 2020. Tarif pada periode tersebut sama dengan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019, atau sama sejak tahun 2017.
"Sebagaimana telah disampaikan Menteri ESDM sebelumnya, besaran tarif tenaga listrik nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020 tidak berubah, masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengutip laman Kementerian ESDM, Kamis (2/1/2020).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batu bara) yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Pada bulan September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan. Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp 14.099, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$ 61,31/barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04%, dan harga patokan batu bara Rp 779/kg.
Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
Rincian Tarif Listrik Januari-Maret 2020
1. Rp 1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
2. Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
3. Rp 1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
4. Rp 996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan alias besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
No comments:
Post a Comment