JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan terdapat 660 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris pelintas batas di luar negeri. Menurut Mahfud, masih ada pro dan kontra terkait pemulangan mereka ke Tanah Air.
“Jadi begini ada sekitar 660 FTF ya, terduga teroris pelintas batas yang ada di berbagai negara. WNI jumlahnya kira-kira 660 begitu ya,” Kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
“Ini kan sekarang persoalannya mereka ini ada yang minta pulang, ada yang menyuruh dipulangkan, berbagai negara juga macam-macam nih ada yang mau memulangkan hanya anak-anak yatim, ada yang mau memulangkan perempuan dan anak-anak tapi FTF-nya, fighter-nya itu tidak dipulangkan tetapi negara yang menjadi tempat juga mempersoalkan gimana kok ada orang apa teroris pelintas batas di sini. Itu tadi diskusikan apakah itu mau dipulangkan apa tidak? Kalau dipulangkan, dipulangkan semua atau tidak,” ujarnya.
Mahfud menuturkan pemulangan FTF WNI bukan hal mudah. Meski berdasarkan konstitusi, semua WNI tersebut memiliki hak kewarganegaraan. Namun, menurut dia, jika dipulangkan, dikhawatirkan akan timbul virus teroris baru.
“Problemnya kalau mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga bisa menjadi ada yang khawatir bisa menjadi virus. Virus teroris-teroris baru di sini,” tuturnya.
Saat ini pemerintah masih terus mencari cara dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan melibatkan beberapa kementerian terkait. Dalam waktu dekat Mahfud akan menyampaikan sikap.
“Kemensos yang misalnya menampung akibat-akibat sosialnya, Kemenkumham menyangkut hukum dan kewarganegaraannya dan juga pariwisata dan investasi bisa terkena imbas kalau misalnya masih ada ancaman teroris dan sebagainya. Itu semua akan dipertimbangkan dan nanti akan disampaikan ke presiden dalam waktu yang tidak lama. Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah punya sikap barang kali ya, barangkali sudah selesai. soal FTF sudah ya,” ucapnya.
Dia menerangkan, para FTF itu tersebar di beberapa negara di antaranya Afganistan, Suriah dan Turki. Mahfud mengatakan Suriah yang paling banyak didatangi FTF Indonesia.
“Ini nanti kan masyarakat juga di bawah macam-macam ada yang bilang nggak boleh dipulangkan saja disuruh di situ, tapi ada yang bilang itu hak warga negara. Tapi kalau hak warga negara juga, hak itu menurut Undang-Undang Dasar Pasal 22 J ayat 2 itu memang bisa dicabut, tergantung lah nanti bagaimana kita membuat hukumnya,” katanya
No comments:
Post a Comment