Omnibus law merupakan suatu undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Bahkan dalam RUU Omnibus Law, Pemerintah juga sepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tak membebani usaha berskala mikro dan kecil.
Perhatian Pemerintah untuk mempermudah investasi berlaku untuk semua kalangan. Salah satu fokusnya adalah merealisasikan regulasi yang efektif dan efisien utamanya dalam mengurus sertifikasi atau perizinan. Hal ini tentu diperlukan bagi para investor ataupun pelaku UMKM.
Selumnya sempat beredar pula isu terkait keberadaan Omnibus Law yang nantinya dapat menghilangkan kewajiban sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini yang mengatakan bahwa pihaknya akan berada di barisan terdepan untuk menolak draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Ia mengatakan, jangan sampai kewajiban sertifikasi halal justru disalah artikan menghambat investasi. Tetapi hal tersebut dibantah oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin mengatakan tidak ada penghapusan sertifikasi halal, tetapi yang ada adalah mempermudah pengurusan sertifikasi halal tersebut.
Senada dengan pernyataan Ma’ruf Amin, Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Kepala pusat registrasi dan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah adanya niat pemerintah dalam menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.
Mastuki menuturkan, bahwa arah dari penyesuaian tersebut adalah penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Karena sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal.
Mastuki mengatakan bahwa dirinya terlibat langsung dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, memang pasal kewajiban sertifikasi halal masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.
Namun dalam perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law, pasal tersebut tidak lagi masuk dalam daftar yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Ia justru menyampaikan bahwa Omnibus Law tersebut dibuat untuk mempermudah proses investasi, salah satunya terkait dengan jaminan halal. Dimana setelah nanti RUU disahkan maka pengurusan sertifikasi halal akan dipangkas sehingga lebih cepat.
Selain itu, Omnibus law nantinya juga tidak akan memberikan beban biaya bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal.
Ma’ruf juga menyatakan bahwa pemerintah telah bersepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tidak membebani usaha berskala mikro dan kecil.
Artinya, saat ini negara hadir untuk lebih peduli kepada usaha kecil dan menengah dengan cara membebaskan biaya untuk sertifikasi halal.
Hal ini diperkuat oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memastikan bahwa RUU Omnibus Law tidak menghapus pasal kewajiban untuk melakukan uji sertifikasi kehalalan suatu produk, yang ada di undang-undang Jaminan Produk Halal.
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.
Ia juga meminta agar media jangan terlalu provokatif, tetapi sebaiknya membangun. Nyatanya tidak ada satu kata dalam draft bahwa sertifikasi halal itu dicabut.
Terkait Omnibus Law, dia menuturkan bahwa sebaiknya semangatnya adalah menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.
Dalam fungsi administrasi, tentu saja diperlukan proses yang sederhana untuk memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi agar terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah.
Selain itu, Ma’ruf mengatakan langkah Presiden Joko Widodo yang meminta DPR agar mengesahkan Omnibus Law menjadi UU merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Ma’ruf juga membantah draf RUU yang beredar mengatakan bahwa penghapusan beberapa pasal yang ada dalam undang-undang Jaminan halal seperti pasal 4, pasal 29, pasal 42 dan pasal 44.
Dalam pasal 4 di undang-undang jaminan halal tersebut berisi mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tentu saja dalam penegakkan omnibus law ini, tidaklah bertentangan dengan Pancasila dan tidak bertentangan dengan syariat agama, apalagi kita tahu Bahwa Ma’ruf Amin merupakan salah satu orang yang berpengaruh di MUI.
No comments:
Post a Comment