Kritik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdatangan. Perpres tersebut dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat menggugat Perpres KPK.
“Nanti kalau enggak baik juga ya diujikan saja. Bisa direvisi lagi melalui eksekutif review, judicial review dan sebagainya, tetapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Namun, ia meminta publik memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo selaku pihak berwenang untuk merampungkan perpres tersebut.
Jika perpres rampung disusun, lanjut Mahfud mempersilakan publik yang tak puas untuk menggugatnya.
“Kalau kita kan semuanya ingin yang baik dan ingin baik itu kewenangan ada pada siapa? Yang berwenang aja (Presiden) membuat dulu,” ujar Mahfud.
Presiden Jokowi sebelumnya tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.
Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Adapun inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.
Pasal 32 menyatakan, “Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses,” kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
No comments:
Post a Comment