JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
"Prinsipnya kita pemerintah mendorong supaya Kejagung memproses ini secara tuntas," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ma'ruf meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu memproses hukum pihak yang terbukti bersalah dalam perkara ini. "Nanti Jaksa Agung akan menentukan siapa yang bersalah di sini," tukas dia.
Terkait dengan dana nasabah, Ma'ruf berujar hal itu akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Menurut dia, Korps Adhyaksa akan membahasnya lebih dalam.
"Keputusannya nanti dana-dana nasabah itu seperti apa, bagaimana penyelesaiannya, kita ikuti saja apa yang sudah menjadi pembahasan, atau proses yang sudah dilakukan Kejagung," jelas Ma'ruf.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (kha)
(amr)
No comments:
Post a Comment