JAKARTA – Presiden Jokowi meminta Kejaksaan Agung menyelesaikan proses hukum kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Urusan hukum (Jiwasraya) itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan,” kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Jokowi mengaku sudah menerima laporan lengkap terkait kasus gagal bayar yang membelit Jiwasraya. Dia telah memerintahkan beberapa menteri terkait menyelesaikan masalah Jiwasraya dari sisi korporasinya.
“Sudah saya sampaikan juga, yang paling penting Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan OJK nanti yang menyelesaikan masalah bisnis ekonominya,” ucap Jokowi.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.Kelima tersangka tersebut telah ditahan di sejumlah rutan yang berbeda.
“Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa malam 14 Januari 2020.
No comments:
Post a Comment