Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-02/DII/PD.03.02/01/2020 tertanggal 6 Januari 2019 tentang Peringatan Dini Potensi Ancaman Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se Indonesia itu, BNPB mengingatkan prediksi yang disampaikan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai kemungkinan terdapat prediksi cuaca ekstrem di Jabodetabek , yaitu: a. tanggal 11 – 15 Januari 2020; b. akhir Januari – awal Februari 2020; dan c. pertengahan Februari 2020. Untuk mencegah meluasnya dampak kejadian yang disebabkan oleh curah hujan ekstrem, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan melalui Surat Edaran tersebut menyerukan kepada seluruh Kepala BPBD se Indonesia agar: 1. Mengantisipasi dampak timbulnya akibat bencana akibat tingginya curah hujan seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor dengan melakukan aksi penguatan kesiapsiagaan dan peringatan dini, seperti: melakukan pengecekan atau inspeksi sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya banjir seperti saluran air, pompa, tanggul-tanggul kritis, pintu air, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat; 2. Berkoordinasi dengan BMKG, BIG, PVMBG, Dinas PU Provinsi, TNI/Polri, tokoh masyarakat bersama dengan stakeholder lainnya untuk mendapatkan informasi ancaman dan melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya banjir, banjir bandang dan dan tanah longsor sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi; 3. Mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah daerah bersama masyarakat menghadapi ancaman bahaya banjir, banjir bandang dan tanah longsor di daerah masing-masing dengan menyiapkan sumber daya dan sistem informasi daerah, terutama pada daerah berkumpulnya masyarakat seperti tempat wisata, rumah sakit, pasar, dan fasilitas umum lainnya; 4. Mengaktifkan rencana kontigensi menghadapi ancaman banjir, banjir bandang, dan tanah longsor serta menyusun rencana operasi atau SOP-nya dengan melibatkan seluruh stakeholder (pentahelix); 5. Menetapkan status darurat bencana dan mengaktifkan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko Provinsi) yang dilengkapi radio komunikasi dan terkoneksi ke Pusdalops BNPB di Jakarta; dan 6. Koordinasi penanganan darurat bencana, hubungi Pusdalops PB BNPB yang beralamatkan di Jl. Pramuka Kavling 38, Jakarta Timur, dengan nomor telepon 08121237575, dan fax (021) 2128 1200. Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada : 1. Kepala BNPB; dan 2. Gubernur se Indonesia. (ES)
Sumber: https://setkab.go.id/bnpb-keluarkan-peringatan-dini-potensi-banjir-bandang-dan-tanah-longsor/
No comments:
Post a Comment