Keberadaan Wakil KSP untuk Menjamin Program Presiden Terlaksana - Mading Indonesia

Post Top Ad

Keberadaan Wakil KSP untuk Menjamin Program Presiden Terlaksana

Keberadaan Wakil KSP untuk Menjamin Program Presiden Terlaksana

Share This

Presiden Joko Widodo menyiapkan pos baru untuk Kantor Staf Presiden (KSP), yaitu Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).  Juru Bicara Presiden, Fadjroel menjelaskan urgensi munculnya pos tersebut.
Menurut Fadjroel, munculnya pos baru ini merupakan permintaan langsung dari Kepala Staf Presiden Kepresidenan Moeldoko atas pertimbangan beban kerja.
“Kami sudah bicara dengan Pak Moeldoko, Pak Moeldoko menekankan bahwa Wakil KSP lebih ditujukan untuk memimpin delivery assurance, yaitu untuk menjamin apa yang disampaikan dalam pidato Presiden pada 20 Oktober 2019,” kata jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Delivery assurance yang dimaksud yakni untuk memastikan program Jokowi di setiap kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat.  Ini adalah tugas baru bagi KSP di era Jokowi-Ma’ruf. KSP sebelumnya di era Jokowi-JK tak mempunyai tugas ini.
Fadjroel menyebutkan, Wakil Kepala KSP yang nantinya akan memastikan tiap program Jokowi di kementerian/lembaga terlaksana dengan baik .
“Pak Moeldoko, berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa sebagai kepala KSP, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy. Sementara Wakil KSP fokus delivery agar terjamin apa yang di-sent itu delivered,” Kata Fadjroel.
Fadjroel pun membantah pos Wakil Kepala KSP ini dimunculkan hanya untuk bagi-bagi jatah kursi. Ia memastikan pos baru ini akan diisi oleh tokoh profesional.
“Dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional. profesional itu  kan bisa berasal dari partai, non-partai,” ujarnya.
Keberadaan wakil kepala KSP ini diatur Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani Jokowi pada 18 Desember 2019. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019, Selasa (23/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
  1. Kepala Staf Kepresidenan
  2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
  3. Deputi
  4. Tenaga Profesional





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages