BPK Rancang Jerat Pidana Bagi Pejabat yang Abaikan Rekomendasi - Mading Indonesia

Post Top Ad

BPK Rancang Jerat Pidana Bagi Pejabat yang Abaikan Rekomendasi

BPK Rancang Jerat Pidana Bagi Pejabat yang Abaikan Rekomendasi

Share This
Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat saat ini sedang merancang regulasi yang bisa menjerat pidana para pejabat daerah yang abaikan rekomendasi. Sebab praktiknya, banyak kepala daerah hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengabaikan rekomendasi tenggat 60 hari tindaklanjut atas item temuan.
Gagasan jerat pidana itu datang dari Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Harry Azhar Azis, MA setelah melihat fenomena tindaklanjut pengembalian kerugian negara dan perbaikan administrasi atas tiap temuan BPK.
‘’Sampai sekarang kami di pusat sedang formulasikan pasal pasal tentang undang undang itu. Tapi tujuan saya, mendorong supaya efektivitas temuan itu bisa ditindaklanjuti,’’ kata Harry Azhar Azis saat memberi pengarahan di hadapan Kepala BPK NTB Hery Purwanto dan jajaran, Senin, 23 Desember 2019.
Saat pengarahan yang dirangkai dengan peresmian ruang Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), Harry menanyakan langsung kepada Kepala BPK NTB terkait temuan di Pemprov NTB, kabupaten dan kota. Hery Purwanto langsung menimpali dengan menyebut penyelesaian atas temuan sudah mencapai 87 persen. ‘’Artinya masih ada 13 persen. Kalau ada dananya itu harus dikembalikan ke kas daerah. Nah, kalau tidak ada ancamannya, maka ini Pemda akan anggap enteng,’’ ujarnya.
Ide itu pernah dilontarkan langsung kepada Presiden RI H. Joko Widodo (Jokowi)  dan Kapolri yang saat itu dijabat Jendral Pol. Tito Karnavian, mendorong efektivitas pengembalian kerugian daerah. Selama masa rekomendasi penyelesaian 60 hari, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik Polri, agar menahan diri karena sepenuhnya jadi ruang intervensi BPK.
Pola itu sudah efektif berjalan, meski jauh sebelumnya Jokowi sempat mengeluh saat jadi Walikota Solo, kepala dinasnya  banyak dipanggil polisi dan jaksa terkait temuan BPK saat rekomendasi sedang berjalan.
Ketika Jokowi jadi Presiden, ia meminta agar diskresinya digunakan untuk mengingatkan APH. Pola itu kini efektif.  Namun kelonggaran 60 hari selama rekomendasi berjalan, banyak  OPD hingga kepala daerah yang meremehkan. Sehingga banyak dari temuan kerugian negara atau daerah tidak ditindaklanjuti dengan maksimal.
Maka salah satu jalan menurutnya, mempidanakan pihak yang paling abai, mulai dari kepala daerah, Sekda hingga kepala OPD atau swasta yang berkontribusi.
Di samping itu, ia melihat ada pasal yang kontraproduktif dengan semangat penyelesaian kerugian negara atau kerugian daerah. Sebagaimana diatur Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang Undang 20 tahun 2001  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tak hapus perbuatan pidana.
Menurutnya, pasal ini sering dipakai APH untuk memproses pejabat yang sudah mengembalikan kerugian negara sebelum tenggat waktu 60 hari. ‘’Menurut saya, pasal ini harus dihapus,’’ pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages