Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi alias judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal ini lantaran pemohon yang bernama Zico Leonard menuliskan objek gugatan yang salah yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Sedangkan payung hukum baru Komisi Pemberantasan Korupsi adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan siang ini di Gedung MK.
Amar putusan pemohon tidak diterima ,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/11).
Permohonan uji materi dilakukan Zico pada 18 September atau hanya satu hari setelah undang-undang KPK disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hakim MK Wahiduddin Adams sempat menegur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu yang dianggap terburu-buru menyusun pemohonan. “Kelihatannya ini memang terburu-buru dalam menunggu nomor UU yang sudah disetujui bersama,” kata Wahiduddin.
Setelah itu Zico dan para pemohon lainnya membuat surat yang memuat kronologis persoalan tersebut kepada majelis hakim MK. Harapannya, majelis dapat mempertimbangkan isi surat ketika memutus uji materi UU KPK.
Zico juga mengaku sudah mengirim surat kronologis dua kali, namun tak ada jawaban dari majelis hakim MK. Karena itu ia berupaya mengajukan pencabutan permohonan uji materi UU KPK pada 19 November 2019. Namun, dirinya justru mendapatkan pemberitahuan bahwa hari ini perkara tersebut akan diputus. “Kami sudah cabut karena kecewa, tahu-tahu tanggal 20 November keluar jadwal putusan untuk besok,” kata Zico.
Zico bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan uji materi terhadap UU KPK yang baru pada 18 September 2019. Pada gugatan formil, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak memenuhi azas keterbukaan. Dalam gugatan materiil, para pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Dia mengatakan peraturan tersebut tidak memuat mekanisme yang jelas jika terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat penetapan pimpinan KPK.
No comments:
Post a Comment