Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir

Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir

Share This
Aksi salah satu Ormas yang memaksa mengelola parkir swalayan di Bekasi menjadi sorotoan pemerintah pusat. Tindakan premanisme itu akan berdampak buruk dan merugikan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Daerah menertibkan pengelolaan perparkiran.
“Mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Tito dalam siaran pers, Rabu (6/11).
Terkait iklim invenstasi, Tito mengatakan bahwa peningkatan investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membuka lapangan pekerjaan. Karena itu pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.
Mendagri menilai, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat. Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.
“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Tito.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” tegas Tito.
Sebenarnya ada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.
Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages