Masyarakat Bisa Lapor Perilaku ASN Lewat Portal Yang Dibuat 11 Kementerian - Mading Indonesia

Post Top Ad

Masyarakat Bisa Lapor Perilaku ASN Lewat Portal Yang Dibuat 11 Kementerian

Masyarakat Bisa Lapor Perilaku ASN Lewat Portal Yang Dibuat 11 Kementerian

Share This

JAKARTA – Sebelas Kementerian dan lembaga negara sepakat membuat portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN). Portal ini ditujukan agar masyarakat dapat memberi aduan terkait ASN.
Penandatanganan ini dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga negara yaitu KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh KPK dan KASN.
Menkominfo Johnny G Plate berharap dengan ada platform ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang. Meski begitu, Johnny mengingatkan agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti.
“Tentu diharapkan digitalisasi ini digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk jadi tempat portal aduan yang didukung dengan fakta data dan realita yang guna bermanfaat, semuanya disediakan hanya 1 kepentingan yaitu kenyamanan bagi keseluruhan portal besar ASN dan bagi peningkatan key perfomance indikator bagi seluruh ASN,” kata Johnny saat sambutan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Portal ini, kata Johnny, untuk menangkal paham radikalisme dan aksi teror di lingkungan ASN. Sebab, kata Johnny, ASN adalah garda besar pemerintahan.
“Tanda tangan penaganan radikalisme ini berkaitan semuan aktivitas fundamentalisme, deparatisme, dan teror ASN yang garda terdepan gerakan mesin negara,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Menpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan dengan adanya platform ini dapat membantu menangani masalah ASN terkait paham radikal. Dia menyampaikan harapan Menpan RB Tjahjo Kumolo dengan adanya platform ini bisa menangkal gerakan radikalisme di lingkungan ASN.
“Kami tegaskan sekali lagi, memang kondisi intoleransi dan radikalisme itu ditekankan oleh BNPT. Radikalisme sebenarnya netral tapi ada yang negatif, karena selama ini sejak reformasi mungkin nggak ada screening, maka ini sering tak tertangani,” kata Dwi.
“Pak Menpan berharap yang seperti ini nggak bisa diharapkan lagi, jadi pimpinan kementerian lembaga harus melakukan pengawasan untuk cegah tangkal radikalisme,” imbuhnya.
Platform ini dibuat untuk mempermudah masyarakat membuat aduan terkait ASN yang dinilai berlaku menyimpang. Dwi menjelaskan nantinya tidak hanya masyarakat saja yang bisa mengadukan, tapi sesama ASN juga bisa mengadu di platform aduanasn.id.
“Ini platform untuk masyarakat mengadukan ASN. ASN juga boleh mengadukan kan sama masyarakat juga,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages