Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI - Mading Indonesia

Post Top Ad

Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Share This

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu diketahui Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres 65/19. "Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).
Jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan kepada perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Nantinya jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu, orang nomor dua di TNI itu akan bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Seperti diketahui, pos jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu saat kepemimpinan Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Kala itu, Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi atau Menteri Agama saat ini.
Setelah Fachrul Razi purna tugas, Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI.
(edi)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages