Jokowi Bentuk Badan Regulasi Nasional dalam Waktu Dekat - Mading Indonesia

Post Top Ad

Jokowi Bentuk Badan Regulasi Nasional dalam Waktu Dekat

Jokowi Bentuk Badan Regulasi Nasional dalam Waktu Dekat

Share This

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa dalam waktu dekat ini, Presiden Joko Widodo akan membentuk Badan Regulasi Nasional pada periode kedua pemerintahannya.
Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan ini ditargetkan akan terbentuk. Ia menjelaskan badan itu akan menggabungkan unit-unit di kementerian-kementerian tertentu berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan.
“Memang Presiden menyatakan akan membentuk sebuah badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya Badan Regulasi Nasional,” kata Pratikno saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Ia juga menjelaskan, unit yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional akan dilebur dalam badan tersebut.
Pratikno menyebut semua regulasi, termasuk Peraturan Menteri pun akan dikeluarkan melalui badan regulasi nasional tersebut.
“Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan,” ucapnya.
“Karena ketika regulasi dilakukan sampai level Perpres, dan seterusnya itu kadang-kadang tak sesuai, itu yang menjadi kegelisahan presiden,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat pemerintah membentuk badan tersebut. Hal itu bertujuan agar semua peraturan perundang-undangan bisa disinkronisasi dan diharmonisasi agar tak terjadi tumpang tindih.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah mengatakan pembentukan kementerian/lembaga negara baru yang memiliki kewenangan untuk mengurus proses legislasi merupakan amanat dari revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Badan baru itu nantinya berwenang untuk melakukan penyusunan prolegnas di lingkungan pemerintah dan bertanggungjawab di bidang pembentukan Perundang-undangan.





No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages