Iuran Naik, BPJS Kesehatan Janji Perbaiki Sistem Antrean - Mading Indonesia

Post Top Ad

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Janji Perbaiki Sistem Antrean

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Janji Perbaiki Sistem Antrean

Share This

Ilustrasi antrean pasien BPJS Kesehatan. Foto: Muhajir Arifin



Jakarta - Iuran peserta BPJS Kesehatan resmi naik setelah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres No 75 Tahun 2019. Kenaikan itu mulai berlaku pada Januari 2020.

Karena kenaikan iuran mencapai dua kali lipat dari besaran sebelumnya, BPJS Kesehatan berjanji dan berkomitmen memperbaiki sistem pelayanannya untuk para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Komitmen bersama menjelang kontrak ditandatangani 1 Januari 2020. Tujuannya memberi pelayanan lebih mudah, lebih cepat, lebih baik tanpa mengurangi mutu layanan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Fachmi mengatakan ada tiga permasalahan utama yang menjadi fokus perbaikan BPJS Kesehatan, yaitu sistem antrean elektronik, display ketersediaan tempat tidur, dan sistem rujukan untuk pasien cuci darah (hemodialisa).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan bahwa tiga hal tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan pasien yang tidak mendapatkan pelayanan secara optimal di rumah sakit.

"Banyak pasien yang ditolak karena tempat tidur penuh. Keluhan penumpukkan antrean serta jadwal dokter yang tidak tepat. Ini yang kita angkat dan dikomunikasikan dengan rumah sakit," imbuhnya.

Terkait sistem antrean elektronik, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mendorong seluruh rumah sakit yang bekerja sama dan merupakan anggota PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) agar memiliki sistem antrean elektronik, sehingga pasien tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.

Pada tahun 2017, hanya ada 510 rumah sakit atau 25 persen yang memiliki sistem antrean elektronik. Kemudian meningkat pada 2018, antrean pasien yang mengular pun sudah mulai berkurang karena ada 944 rumah sakit atau sekitar 43 persen. Dan pada 2019 jumlah rumah sakit yang memiliki sistem antrean elektronik meningkat menjadi 1282 atau 58 persen.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk mengimbau seluruh rumah sakit anggota PERSI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif yang dapat diakses oleh peserta JKN.

"Banyak keluhan pasien yang harus rawat inap tidak mendapatkan tempat tidur atau ruangan. Mungkin memang karena penuh. Tapi banyak orang berprasangka rumah sakit menolak mereka karena peserta JKN," lanjut Budi.

Pada Oktober 2019 ini, dari 2.212 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baru 1.614 rumah sakit atau 73 persennya menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan.

Komitmen lainnya yaitu bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin melakukan cuci darah (hemodialisa). Pasien tersebut yang terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tidak perlu repot-repot memperpanjang surat rujukan setiap tiga bulan sekali.

"Pertama adalah sebetulnya bukan hanya hemodialisa, tapi pasien dengan transplantasi ginjal yang perlu kontrol," tambah Budi.

Bukan hanya tiga hal tersebut, Fachmi juga mengatakan akan terus meningkatkan keseluruhan pelayanan di setiap rumah sakit tanpa harus mengurangi mutu pelayanannya.(wdw/up)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages