Mendagri dan KPK Awasi Anggaran di Daerah - Mading Indonesia

Post Top Ad

Mendagri dan KPK Awasi Anggaran di Daerah

Mendagri dan KPK Awasi Anggaran di Daerah

Share This

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan pengelolaan anggaran daerah akan terus berlanjut.

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Pimpinan KPK di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kerja sama pengelolaan anggaran daerah agar penggunaannya tepat sasaran.

“Kita tahu bahwa tahun depan itu lebih-kurang Rp 800-an triliun anggaran yang akan ditransfer ke daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota, ini memerlukan pembinaan agar tepat sasaran, sekaligus pengawasan agar jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Tito.

Dia berharap daerah menyusun anggaran dan program secara tepat sehingga bisa dirasakan publik untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mempermudah perizinan investasi.

“Saya kira dengan kerja sama ini tolong ini masih dalam proses di beberapa daerah yang menyelesaikan sisa anggaran di tahun 2019 betul-betul penyerapannya tepat sasaran dan kemudian tolong kalau ada program-program, rencana untuk tahun 2020 betul-betul disesuaikan selain dengan kebutuhan lokal, dengan visi-misi Bapak Presiden yang tadi disampaikan oleh Bapak Alex Marwata,” ujar Tito.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kerja sama dengan Kemendagri akan dilanjutkan. KPK, kata Alex akan mendampingi pemerintah daerah agar pemda bisa menjabarkan visi-misi Presiden Jokowi.

“Kami sampaikan ke Pak Tito bahwa program-program KPK bersama Mendagri 4 tahun sudah berjalan dengan baik, dan itu nanti ke depan akan terus akan kita teruskan, kita akan lebih fokus terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Presiden terkait dengan 5 hal. Yang pertama terkait dengan infrastruktur, kemudian SDM, investasi, itu yang menjadi concern dari bapak presiden, KPK juga akan memfokuskan ke area situ,” ungkap Alex.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages