Pemerintah berencana menaikan iuran BPJS pada 2020. Kenaikan iuran tersebut dianggap tidak memberatkan dan mampu meningkatkan pelayanan BPJS.
Berinvestasi untuk kesehatan dinilai cukup penting. Mengingat kesehatan adalah faktor penting di dalam kehidupan. Dengan tubuh dan jiwa yang sehat, kita akan mampu melakukan kegiatan sesuai yang kita inginkan, termasuk bekerja mengumpulkan pundi-pundi rupiah sebagai pemenuhan kebutuhan.
Meskipun begitu, tak banyak orang yang kemudian memprioritaskan investasi terkait kesehatan ini. Salah satu penyedia jasa pelayanan kesehatan terbaik di tanah air ialah BPJS kesehatan. Platform ini didirikan sejak tahun 2014. Meski tergolong baru, lembaga jasa ini cukup mumpuni dalam mengkover segala kebutuhan kesehatan penggunanya. Tapi kabar terbaru menyebutkan bahwa iuran perbulan dari BPJS ini agaknya akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini ditengarai akibat situasi defisit yang dialami lembaga ini.
Konon, pada awal kinerjanya, BPJS telah mengkover kebutuhan kesehatan bagi keluarga miskin yang mana iurannya turut ditanggung oleh pemerintah. Namun, dulu jumlahnya masih tergolong sedikit, dan kini rate utilisasinya sudah mendekati rata-rata. Sementara indeks pembayaran yang aktif dari BPJS mandiri hanya sekitar setengahnya saja.
Ditilik dari fungsi beserta manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sebenarnya sudah sangat membantu masyarakat dalam mengkover kebutuhan kesehatan, namun kenaikan iuran ini masih menjadi polemik yang belum terpecahkan. Sistem BPJS ini juga termasuk unik, yakni si kaya memberikan subsidi kepada yang miskin. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat tunggakan yang mana menyebabkan kondisi defisit ini makin memburuk.
Hal ini turut diaminkan oleh Fachmi Idris, selaku Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan. Ia membuka suara mengenai rencana Pemerintah guna menaikkan iuran BPJS Kesehatan yakni sebesar 100%. Menurutnya, besaran iuran tersebut dinilai masih terjangkau dan tidak akan memberatkan masyarakat. Ia-pun mengatakan‚ bahwa besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada pengguna atau peserta membutuhkan layanan berkenaan dengan kesehatan.
Fachmi menambahkan, bahwasanya langkah pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mana menyebutkan bahwa iuran yang berkenaan dengan program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali. Namun, ia menegaskan jika khusus bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya akan tetap ditanggung pemerintah. Yakni, melalui APBN serta penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda akan dijamin iurannya oleh dana APBD.
Sementara bagi para buruh dan pemberi kerja‚ penyesuaian iuran hanya akan berdampak pada pekerja dengan jumlah nominal di atas Rp8 juta hingga Rp12 juta saja. Berarti pekerja dengan gaji di bawah nominal tersebut tidak akan terkena dampak penyesuaian iuran ini. Ia turut mengungkapkan jika peran pemerintah dinilai sudah sangat luar biasa guna membantu menanggung iuran rakyatnya. Yakni, sebesar 73,63 persen dari total keseluruhan penyesuaian iuran yang ditanggung oleh pemerintah dengan PBI APBN.
Pun dengan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, atau pegawai pemerintah pusa maupun daerah sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak seperti besaran yang harusnya dibayarkan. Namun, Penerapan iuran baru tersebut hingga kini menunggu keputusan Presiden Jokowi serta diharapkan akan segera dapat dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2020.
Namun, kabar terbaru menyebutkan jika pemerintah tengah membuka opsi memperkecil besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan tahun depan. Dengan opsi ini, besaran kenaikan iuran dinilai akan bisa lebih kecil dari usulan semula yang mana besarannya dua kali lipat dari tarif berlaku saat ini.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, ia menyatakan jika opsi tersebut muncul setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, KSPSI memang meminta kepada Jokowi guna menimbang kembali rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Khususnya bagi peserta kelas III karena dinilai sejumlah pihak akan memberatkan.
Selain opsi tersebut ada pula opsi dengan menaikkan iuran sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan, namun dengan syarat skema bertahap. Skema bertahap ini ialah membuat kenaikan iuran kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan diterapkan sebelum tutup tahun 2019.
Terlepas dari polemik kenaikan iuran ini, harusnya juga disikapi dengan bijaksana. Mengingat masalah kesehatan adalah hal yang krusial. Berkenaan dengan ini ialah, kita sama saja menabung untuk jaga-jaga jika suatu saat terjadi masalah kesehatan kepada kita. Jika sekarang belum memanfaatkan layanan BPJS, maka kita seperti beramal kepada keluarga yang lebih membutuhkan, sesuai sistem BPJS, yakni si kaya membantu si miskin. Semoga polemik ini segera dapat dipecahkan dengan solusi terbaik.
No comments:
Post a Comment