Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H Ramli MS menegaskan kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam RI, Wiranto merupakan kejahatan kemanusiaan dan merupakan bentuk radikalisme.
"Peristiwa penyerangan terhadap Pak Wiranto adalah kejahatan besar kepada pejabat negara, saya berharap kasus ini dapat segera terungkap," kata Bupati H Ramli MS kepada ANTARA, Sabtu di Meulaboh.
Menurutnya, peristiwa penyerangan yang dialami oleh Wiranto terjadi saat sedang melaksanakan tugas negara di Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019 adalah bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena saat itu Menko Polhukam sedang melaksanakan tugas negara.
Oleh karena itu, ia berharap kejadian ini dapat menjadi perhatian negara kepada seluruh pejabat negara termasuk yang bertugas di daerah, agar dapat diprioritaskan pengamanan saat melaksanakan tugas.
Menurutnya, pengamanan terhadap pejabat negara di daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas kepala daerah dapat lebih leluasa dan terhindar dari upaya tindakan serangan dari pihak yang tidak senang dengan kebijakan pemerintah.
"Saya berharap pengamanan pejabat negara tidak hanya di level menteri saja, akan tetapi juga diprioritaskan kepada bupati/walikota yang ada di Indonesia," kata Ramli MS menambahkan.
Ia juga mengakui, setiap pejabat daerah pasti terdapat pihak yang tidak senang dengan setiap kegiatan/program yang dijalankan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Ramli juga mencontohkan pengalaman pribadi dirinya pada Februari 2019 lalu, yang sempat diserang oleh sekelompok warga saat menghadiri sebuah kegiatan di Kecamatan
Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Kala itu ia berhasil selamat setelah sang ajudan dan beberapa petugas pengaman menyelamatkan dirinya dari serangan sekelompok warga yang diduga akan membunuh dirinya.
Belajar dari pengalaman tersebut, ia berharap pemerintah dapat memprioritaskan pengamanan pejabat negara di daerah, agar setiap pelaksanaan tugas negara berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun, pungkasnya. (MI)
No comments:
Post a Comment