Sejak 2016, Pemerintah Rampungkan 81 Proyek Strategis Nasional Dengan Investasi Rp 390 Triliun - Mading Indonesia

Post Top Ad

Sejak 2016, Pemerintah Rampungkan 81 Proyek Strategis Nasional Dengan Investasi Rp 390 Triliun

Sejak 2016, Pemerintah Rampungkan 81 Proyek Strategis Nasional Dengan Investasi Rp 390 Triliun

Share This
Terhitung sejak tahun 2016 hingga Agustus 2019, pemerintah telah merampungkan 81 Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp390 triliun. Khusus untuk Januari – Agustus 2019 saja, ada 19 proyek yang sudah selesai dengan nilai investasi sebesar Rp 87,7 triliun.
“Proyek-proyek tersebut terdiri dari 3 Bandara, 5 Jalan, 4 Kawasan, 2 Smelter, 3 Bendungan, dan 2 Teknologi,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengawali Rapat Koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/9).
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo melaporkan, status kemajuan 223 Proyek + 3 Program PSN sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 hingga Agustus 2019 adalah:
  1. 51 proyek sudah selesai (Rp295 triliun);
  2. 27 proyek, 1 program ketenagalistrikan, dan 1 program pemerataan ekonomi dalam tahap konstruksi dan mulai beroperasi (Rp1.348 triliun);
  3. 23 proyek dalam tahap konstruksi dan akan beroperasi di 2019 (Rp154 triliun);
  4. 78 proyek dalam tahap konstruksi dan akan beroperasi setelah 2019 (Rp1.351 triliun);
  5. 5 proyek dalam tahap transaksi (Rp413 triliun); dan
  6. 39 proyek dan 1 program industri pesawat dalam tahap penyiapan (Rp621 triliun).
Sementara mengenai status kemajuan Program Ketenagalistrikan 35.000 MW dari Desember 2016 – Juli 2019, antara lain: 3.768 MW sudah beroperasi (Rp101.7 triliun); 21.992,1 MW dalam tahap konstruksi; 7.515,1 MW sudah selesai Power Purchase Agreement (PPA) namun belum financial close; 1.453 MW dalam tahap pengadaan; dan 734 MW dalam tahap perencanaan.
Rapat tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Hak Pengelolaan Terbatas (HPT)/ Limited Concession Scheme (LCS). Tak hanya itu, isu pembayaran pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara juga menjadi salah satu topik bahasan.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages