KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Kepada Presiden, Ngabalin : Kekanak-Kanakan - Mading Indonesia

Post Top Ad

KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Kepada Presiden, Ngabalin : Kekanak-Kanakan

KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Kepada Presiden, Ngabalin : Kekanak-Kanakan

Share This

JAKARTA – Sejumlah kalangan menanggapi tindakan penyerahan mandat pengelolaan KPK oleh pimpinan KPK.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, melontarkan kritikan  bahwa sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan kepada Presiden adalah sikap yang kurang dewasa. Ia menyarankan agar para pimpinan KPK bersabar karena dipastikan pihak KPK akan diundang dalam pembahasan revisi UU KPK.
“Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab, jangan begitu,” ujar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019).
Ngabalin heran dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua pimpinan lainnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Jokowi. Meski saat ini Irjen Fili telah terpilih sebagai ketua baru, Ngabalin menyarankan agar pimpinan periode 2015-2019 tetap menjalankan tugasnya.
“Jalan kan saja tugasnya, kalau mau berhenti, berhenti saja. Biar rakyat bisa memberikan penilaian,” ucapnya.
Dia memastikan para pimpinan akan diundang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ngabalin meminta pimpinan lembaga antirasuah sabar karena pembahasan belum mulai di DPR.
“Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin-poin itu, mbok sabar, sabar. Kan surat presiden baru sampai ke DPR. Nanti DPR mulai pembahasannya,” jelasnya.
Senada dengan Ngabalin, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut, langkah pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada Presiden sebagai langkah yang kurang dewasa. Para pimpinan KPK memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga Lembaga Antirasuah tersebut baik secara kelembagaan maupun personal.
“KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan atas sikap Ketua KPK sekarang, Agus Rahardjo,” ujar Antasari Azhar saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Surakarta, Sabtu (14/9/2019)
Tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari keikutsertaan mereka dalam seleksi empat tahun lalu. Penyerahan mandat hanya akan membuat beban pikiran dan pekerjaan presiden menjadi bertambah. Padahal, pimpinan dan komisoner KPK telah mendapat kepercayaan dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.
Sedangkan menurut pakar hukum Petrus Selestinus, tindakan menyerahkan kembali mandat kepada Presiden adalah tindakan pemboikotan atau insubordinasi.
“Cara menyampaikan berhenti itu dilakukan melalui konferensi pers, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesusi dengan ketentuan berhenti atau diberhentikan atau mengundurkan diri menurut ketentuan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” ujar Petrus, Sabtu (14/9/2019)
Secara yuridis, tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak 13 September 2019, berada dalam keadaan vakum. Sebab, tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK. Tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden identik dengan “berhenti karena mengundurkan diri”.
Menurut Petrus, sikap pimpinan KPK itu sungguh memalukan.
Sebagai pimpinan lembaga negara yang superbody, ternyata pimpinan KPK sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaganya. Para pimpinan KPK juga mudah menyerah, tidak saja terhadap kritik dari masyarakat, tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sikap angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi.
“Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden,” tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Pages